Bagaimana Anda Membagi Warisan? Bagian Ibu
Bagian Ibu Dalam Warisan
Ibu (أم)
ialah orang tua perempuan seorang anak. Dalam sambutan indonesia,
Ibu
terdiri dari ibu
kandung (ibu
secara biologis) atau ibu
angkat. Sebutan “ibu”
juga bisa diberikan kepada orang yang secara de facto bertanggung jawab dalam
memelihara seorang anak walaupun antar keduanya tidak terdapat hubungan resmi.
Ibu dalam pembahasan
faraid yang termasuk dalam ahli waris adalah ibu kandung (ibu biologis). Sementara
ibu
angkat, ibu tiri
atau panggilan ibu
lainnya tidak masuk kategori ahli waris. Untuk pembagian ibu ini terdapat 3
(tiga) macam bagian, yaitu :
1. Sepertiga (1/3)
Ibu dalam pembagian warisan mendapat perolehan 1/3
apabila tidak ada keturunan dan tidak ada 2 (dua) saudara mutlaq (Saudara mutlaq
mencakup semua saudara laki-laki atau perempuan, baik sekandung – seayah –
seibu). Apabila semua keturunan tidak ada serta semua saudara juga tidak
termasuk dalam daftar ahli waris, ibu mendapatkan 1/3 nya harta warisan.
Dalam contoh kasus yang baru saja meninggal salah satu
anggota keluarganya, ahli warisnya terdiri dari Ahmad sebagai suami, Fatimah
sebagai ibu, dan Ishak sebagai Paman. Cara penetuan bagiannya ialah sebagai
berikut, suami mendapatkan bagian 1/2 sebab tidak ada keturunan, Ibu memperoleh
1/3 karena tidak ada keturunan dan tidak ada 2 saudara, sedangkan paman
mendapatkan bagian Ashobah.
Ahmad
|
زوج
|
1/2
|
Fatimah
|
أم
|
1/3
|
Ishak
|
عم
|
Ashobah
|
2. Seperenam (1/6)
Ibu
mendapatkan bagian 1/6 apabila ada keturunan atau ada 2 saudara mutlaq. Dalam artian
apabila yang ada hanya 1 (satu) saudara, maka ibu tidak mendapatkan 1/6 tetapi
memperoleh bagian 1/3 sebagaimana dijelasakan di poin 1.
Contoh 1
:
Ahli
waris terdiri dari Ahmad sebagai suami, Fatimah sebagai ibu, dan Muhammad
sebagai anak laki-laki. Cara penentuan bagiannya adalah Suami mendapat bagian
1/4 sebab ada keturunan, ibu mendapat bagian 1/6 sebab ada keturunan, dan anak
laki-laki mendapat bagian Ashobah.
Ahmad
|
زوج
|
1/4
|
Fatimah
|
أم
|
1/6
|
Muhammad
|
أبن
|
Ashobah
|
Contoh 2
:
Ahli
waris terdiri dari Ahmad sebagai suami, Fatimah sebagai ibu, serta Bakar dan
Umar sebagai Saudara (berjumlah 2 orang). Cara penentuan bagiannya adalah Suami
mendapat bagian 1/2 sebab tidak ada keturunan, ibu mendapat bagian 1/6 sebab
ada 2 saudara, dan saudara bagian Ashobah sebab merupakan saudara laki-laki
sekandung (أخ شقيق)
Ahmad
|
زوج
|
1/2
|
Fatimah
|
أم
|
1/3
|
Bakar
|
أخ شقيق
|
Ashobah
|
Umar
|
3. Sepertiga sisa (1/3 sisa harta)
Ibu mendapat bagian 1/3 sisa harta apabila di dalam
masalah Gharawain. Masalah gharawain terjadi apabila ahli waris hanya terdiri
dari salah satu suami atau istri, ayah, dan ibu.
Contoh 1 :
Asal Masalah
|
6
|
||
Ahmad
|
زوج
|
1/2
|
3
|
Muammar
|
أب
|
Ashobah
|
2
|
Aisyah
|
أم
|
1/3
Sisa
|
1
|
Ahmad sebagai suami mendapat bagian 1/2 sebab tidak
ada keturunan, Muammar sebagai ayah mendapat bagian Ashobah sebab tidak ada
keturunan, dan ibu mendapatkan 1/3 sisa sebab dalam masalah gharawain. Selanjutnya
cara membagi bagiannya adalah menentukan asal masalah yaitu 6 (cara menentukan
masalah akan dibahas selanjutnya). Kemudian asal masalah dibagi penyebut dan
dikalikan pembilang setiap bagian ahli waris. Untuk suami 6:2x1 sama dengan 3,
Ibu mendapat bagian 1 (Angka 1 diperoleh dari asal masalah dikurang bagian
suami (6-3=3) selanjutnya 3 ini menjadi sisa warisan, lalu ibu diberi bagian
1/3 dari sisa warisan yaitu 1 (3:3x1=1)), ayah mendapatkan bagian 2 yang
merupakan sisa dari bagian suami dan ibu (6-3-1=2).
Contoh 2 :
Asal Masalah
|
12
|
||
Rahmah
|
زوجة
|
1/4
|
3
|
Muammar
|
أب
|
Ashobah
|
6
|
Aisyah
|
أم
|
1/3
Sisa
|
3
|
Rahmah sebagai istri mendapat bagian 1/4 sebab tidak
ada keturunan, Muammar sebagai ayah mendapat bagian Ashobah sebab tidak ada
keturunan, dan ibu mendapatkan 1/3 sisa sebab dalam masalah gharawain. Selanjutnya
cara membagi bagiannya adalah menentukan asal masalah yaitu 12 (cara menentukan
masalah akan dibahas selanjutnya). Kemudian asal masalah dibagi penyebut dan
dikalikan pembilang setiap bagian ahli waris. Untuk istri 12:4x1 sama dengan 3,
Ibu mendapat bagian 3 (Angka 3 diperoleh dari asal masalah dikurang bagian istri
(12-3=9) selanjutnya 9 ini menjadi sisa warisan, lalu ibu diberi bagian 1/3
dari sisa warisan yaitu 3 (9:3x1=3)), ayah mendapatkan bagian 6 yang merupakan
sisa dari bagian istri dan ibu (12-3-3=6).
Link Pembagian Faroid :
Demikianlah
pembahasan tentang perolehan warisan suami dalam pembagian harta waris. Bila
ada koreksi, pertanyaan, serta saran. Silahkan untuk mengisi di kolom komentar.
Posting Komentar untuk "Bagaimana Anda Membagi Warisan? Bagian Ibu"