Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Anda Membagi Warisan? Bagian Ibu


Bagian Ibu Dalam Warisan



Ibu (أم) ialah orang tua perempuan seorang anak. Dalam sambutan indonesia, Ibu terdiri dari ibu kandung (ibu secara biologis) atau ibu angkat. Sebutan “ibu” juga bisa diberikan kepada orang yang secara de facto bertanggung jawab dalam memelihara seorang anak walaupun antar keduanya tidak terdapat hubungan resmi.

Ibu dalam pembahasan faraid yang termasuk dalam ahli waris adalah ibu kandung (ibu biologis). Sementara ibu angkat, ibu tiri atau panggilan ibu lainnya tidak masuk kategori ahli waris. Untuk pembagian ibu ini terdapat 3 (tiga) macam bagian, yaitu :

1. Sepertiga (1/3)


Ibu dalam pembagian warisan mendapat perolehan 1/3 apabila tidak ada keturunan dan tidak ada 2 (dua) saudara mutlaq (Saudara mutlaq mencakup semua saudara laki-laki atau perempuan, baik sekandung – seayah – seibu). Apabila semua keturunan tidak ada serta semua saudara juga tidak termasuk dalam daftar ahli waris, ibu mendapatkan 1/3 nya harta warisan.

Dalam contoh kasus yang baru saja meninggal salah satu anggota keluarganya, ahli warisnya terdiri dari Ahmad sebagai suami, Fatimah sebagai ibu, dan Ishak sebagai Paman. Cara penetuan bagiannya ialah sebagai berikut, suami mendapatkan bagian 1/2 sebab tidak ada keturunan, Ibu memperoleh 1/3 karena tidak ada keturunan dan tidak ada 2 saudara, sedangkan paman mendapatkan bagian Ashobah.

Ahmad
زوج
1/2
Fatimah
أم
1/3
Ishak
عم
Ashobah

2. Seperenam (1/6)


Ibu mendapatkan bagian 1/6 apabila ada keturunan atau ada 2 saudara mutlaq. Dalam artian apabila yang ada hanya 1 (satu) saudara, maka ibu tidak mendapatkan 1/6 tetapi memperoleh bagian 1/3 sebagaimana dijelasakan di poin 1.

Contoh 1 :
Ahli waris terdiri dari Ahmad sebagai suami, Fatimah sebagai ibu, dan Muhammad sebagai anak laki-laki. Cara penentuan bagiannya adalah Suami mendapat bagian 1/4 sebab ada keturunan, ibu mendapat bagian 1/6 sebab ada keturunan, dan anak laki-laki mendapat bagian Ashobah.

Ahmad
زوج
1/4
Fatimah
أم
1/6
Muhammad
أبن
Ashobah

Contoh 2 :
Ahli waris terdiri dari Ahmad sebagai suami, Fatimah sebagai ibu, serta Bakar dan Umar sebagai Saudara (berjumlah 2 orang). Cara penentuan bagiannya adalah Suami mendapat bagian 1/2 sebab tidak ada keturunan, ibu mendapat bagian 1/6 sebab ada 2 saudara, dan saudara bagian Ashobah sebab merupakan saudara laki-laki sekandung (أخ شقيق)

Ahmad
زوج
1/2
Fatimah
أم
1/3
Bakar
أخ شقيق
Ashobah
Umar

3. Sepertiga sisa (1/3 sisa harta)


Ibu mendapat bagian 1/3 sisa harta apabila di dalam masalah Gharawain. Masalah gharawain terjadi apabila ahli waris hanya terdiri dari salah satu suami atau istri, ayah, dan ibu.

Contoh 1 :

Asal Masalah
6

Ahmad
زوج
1/2
3
Muammar
أب
Ashobah
2
Aisyah
أم
1/3 Sisa
1

Ahmad sebagai suami mendapat bagian 1/2 sebab tidak ada keturunan, Muammar sebagai ayah mendapat bagian Ashobah sebab tidak ada keturunan, dan ibu mendapatkan 1/3 sisa sebab dalam masalah gharawain. Selanjutnya cara membagi bagiannya adalah menentukan asal masalah yaitu 6 (cara menentukan masalah akan dibahas selanjutnya). Kemudian asal masalah dibagi penyebut dan dikalikan pembilang setiap bagian ahli waris. Untuk suami 6:2x1 sama dengan 3, Ibu mendapat bagian 1 (Angka 1 diperoleh dari asal masalah dikurang bagian suami (6-3=3) selanjutnya 3 ini menjadi sisa warisan, lalu ibu diberi bagian 1/3 dari sisa warisan yaitu 1 (3:3x1=1)), ayah mendapatkan bagian 2 yang merupakan sisa dari bagian suami dan ibu (6-3-1=2).

Contoh 2 :

Asal Masalah
12

Rahmah
زوجة
1/4
3
Muammar
أب
Ashobah
6
Aisyah
أم
1/3 Sisa
3

Rahmah sebagai istri mendapat bagian 1/4 sebab tidak ada keturunan, Muammar sebagai ayah mendapat bagian Ashobah sebab tidak ada keturunan, dan ibu mendapatkan 1/3 sisa sebab dalam masalah gharawain. Selanjutnya cara membagi bagiannya adalah menentukan asal masalah yaitu 12 (cara menentukan masalah akan dibahas selanjutnya). Kemudian asal masalah dibagi penyebut dan dikalikan pembilang setiap bagian ahli waris. Untuk istri 12:4x1 sama dengan 3, Ibu mendapat bagian 3 (Angka 3 diperoleh dari asal masalah dikurang bagian istri (12-3=9) selanjutnya 9 ini menjadi sisa warisan, lalu ibu diberi bagian 1/3 dari sisa warisan yaitu 3 (9:3x1=3)), ayah mendapatkan bagian 6 yang merupakan sisa dari bagian istri dan ibu (12-3-3=6).


Link Pembagian Faroid :
          1. Bagian Suami (زوج)
          6. Bagian Ayah (اب) 
          7. Bagian Ibu (أم) 
          8. Bagian Kakek (جد)  


Demikianlah pembahasan tentang perolehan warisan suami dalam pembagian harta waris. Bila ada koreksi, pertanyaan, serta saran. Silahkan untuk mengisi di kolom komentar.



Posting Komentar untuk "Bagaimana Anda Membagi Warisan? Bagian Ibu"