Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Anda Membagi Warisan? Bagian Kakek.


Bagian Kakek Dalam Pembagian Harta Warisan



Dalam pembagian harta warisan, Kakek juga menjadi bagian dari ahli waris. Kakek yang menjadi ahli waris ialah kakek yang dari jalur ayah (جد من اب) bukan Kakek dari jalur ibu. Kakek mendapat bagian sebagai berikut :

1. Mahjub
Kakek mendapat bagian mahjub (dihalangi mendapat warisan) apabila bersama ayah atau kakek yang lebih dekat. Perumpamaan kasus ini ialah apabila dalam ahli waris terdiri dari suami, ayah dan kakek. Maka cara pembagiannya adalah suami mendapat bagian 1/2 sebab tidak ada keturunan, ayah mendapat ashobah sebab tidak ada keturunan, dan kakek mahjub sebab ada ayah.


2

Suami
1/2
1
Ayah
Ashobah
1
Kakek
Mahjub
0

2. Seperenam (1/6)
Kakek diberi bagian seperenam (1/6) apabila bersama keturunan laki-laki dan tidak ada poin nomor 1. Keturunan laki-laki ialah anak laki (ابن), cucu laki-laki dari anak laki-laki (ابن الابن), dan terus ke bawah dari garis keturunan laki-laki.
Kasus ini dapat dicontohkan semisal ahli waris terdiri dari Ahmad sebagai suami (زوج), Zaid sebagai Kakek (جد), dan Mahmud sebagai anak laki-laki (ابن). Cara penentuan bagiannya adalah suami diberi bagian 1/4 sebab ada keturunan, Kakek mendapat bagian 1/6 sebab ada keturunan laki-laki, dan Anak laki-laki mendapat bagian Ashobah.

Ahmad
زوج
1/4
Zaid
جد
1/6
Mahmud
ابن
Ashobah

3. Seperenam (1/6) + Ashobah
Kakek mendapat bagian 1/6 + Ashabah apabila bersama keturunan perempuan serta tidak ada poin 1 dan 2. Keturunan perempuan ialah anak perempuan (بنت), cucu perempuan dari anak laki-laki (بت الابن), dan terus ke bawah.

Kasus ini dapat dicontohkan semisal dalam ahli waris terdapat Ahmad sebagai suami (زوج), Zaid sebagai Kakek (جد), dan Fatimah sebagai anak perempuan (بنت). Cara penetuan pembagiannya ialah Suami diberi bagian 1/4 sebab ada keturunan, Kakek diberi bagian 1/6 + Ashobah sebab bersama keturunan perempuan, dan Anak perempuan mendapat 1/2 sebab sendirian dan tidak ada anak laki-laki.

Asal Masalah
12


Ahmad
زوج
¼
3
3
Muhammad
اب
1/6 + Ashobah
2 + 1
3
Fatimah
بنت
½
6
6

4. Ashobah
Kakek mendapatkan bagian Ashobah apabila tidak ada poin 1, 2, dan 3. (Tidak ada ayah dan keturunan)

Demikianlah pembahasan tentang perolehan warisan suami dalam pembagian harta waris. Bila ada koreksi, pertanyaan, serta saran. Silahkan untuk mengisi di kolom komentar.

Posting Komentar untuk "Bagaimana Anda Membagi Warisan? Bagian Kakek."