Bagaimana Anda Membagi Warisan? Bagian Kakek.
Bagian Kakek Dalam Pembagian Harta Warisan
Dalam pembagian harta warisan, Kakek juga menjadi bagian
dari ahli waris. Kakek yang menjadi ahli waris ialah kakek yang dari jalur ayah
(جد من اب)
bukan Kakek dari jalur ibu. Kakek mendapat bagian sebagai berikut :
1. Mahjub
Kakek mendapat bagian mahjub (dihalangi mendapat
warisan) apabila bersama ayah atau kakek yang lebih dekat. Perumpamaan kasus
ini ialah apabila dalam ahli waris terdiri dari suami, ayah dan kakek. Maka cara
pembagiannya adalah suami mendapat bagian 1/2 sebab tidak ada keturunan, ayah
mendapat ashobah sebab tidak ada keturunan, dan kakek mahjub sebab ada ayah.
2
|
||
Suami
|
1/2
|
1
|
Ayah
|
Ashobah
|
1
|
Kakek
|
Mahjub
|
0
|
2.
Seperenam (1/6)
Kakek
diberi bagian seperenam (1/6) apabila bersama keturunan laki-laki dan tidak ada
poin nomor 1. Keturunan laki-laki ialah anak laki (ابن), cucu laki-laki dari anak laki-laki (ابن الابن), dan terus ke bawah dari garis keturunan laki-laki.
Kasus
ini dapat dicontohkan semisal ahli waris terdiri dari Ahmad sebagai suami (زوج), Zaid sebagai Kakek (جد), dan Mahmud sebagai anak laki-laki (ابن). Cara penentuan bagiannya adalah suami diberi bagian 1/4 sebab
ada keturunan, Kakek mendapat bagian 1/6 sebab ada keturunan laki-laki, dan
Anak laki-laki mendapat bagian Ashobah.
Ahmad
|
زوج
|
1/4
|
Zaid
|
جد
|
1/6
|
Mahmud
|
ابن
|
Ashobah
|
3.
Seperenam (1/6) + Ashobah
Kakek
mendapat bagian 1/6 + Ashabah apabila bersama keturunan perempuan serta tidak
ada poin 1 dan 2. Keturunan perempuan ialah anak perempuan (بنت), cucu perempuan dari anak laki-laki (بت الابن), dan terus ke bawah.
Kasus
ini dapat dicontohkan semisal dalam ahli waris terdapat Ahmad sebagai suami (زوج), Zaid sebagai Kakek (جد), dan Fatimah sebagai anak perempuan (بنت). Cara penetuan pembagiannya ialah Suami diberi bagian 1/4 sebab
ada keturunan, Kakek diberi bagian 1/6 + Ashobah sebab bersama keturunan
perempuan, dan Anak perempuan mendapat 1/2 sebab sendirian dan tidak ada anak
laki-laki.
Asal Masalah
|
12
|
|||
Ahmad
|
زوج
|
¼
|
3
|
3
|
Muhammad
|
اب
|
1/6 +
Ashobah
|
2 + 1
|
3
|
Fatimah
|
بنت
|
½
|
6
|
6
|
4. Ashobah
Kakek mendapatkan bagian Ashobah apabila tidak
ada poin 1, 2, dan 3. (Tidak ada ayah dan keturunan)
Demikianlah
pembahasan tentang perolehan warisan suami dalam pembagian harta waris. Bila
ada koreksi, pertanyaan, serta saran. Silahkan untuk mengisi di kolom komentar.
Link Pembagian Faroid :
Posting Komentar untuk "Bagaimana Anda Membagi Warisan? Bagian Kakek."