Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makan Dengan Tangan Kiri. Mari Mengkaji!


Perincian Hukum Makan Dengan Tangan Kiri



Makan merupakan kebutuhan jasmani setiap individu makhluk hidup. Dengan makan tubuh mendapatkan energi untuk melakukan aktifitas keseharian. Dari itulah manusia selalu melakukan rutunitas ini tanpa bosan, bahkan mayoritas dokter selalu menyarankan untuk makan dengan teratur dan tepat waktu. Begitulah kiranya gambaran dari butuhnya manusia terhadap makan.

Islam sebagai agama petunjuk dalam segala aspek telah mengatur segala sesuatunya terkait makan ini. Mulai dari perkara yang akan dimakan hingga menjelaskan tata cara melakukan aktifitas makan. Diantara pengajarannya ialah makan dengan menggunakan tangan kanan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sahabat Abu Hurairah ra mengatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang perintah melakukan aktifitas makan, minum, memberi dan menerima dengan menggunakan tangan kanan bukan tangan kiri, sebab syaitan melakukan semua hal tersebut dengan memakai tangan kiri.

عَن أبي هُرَيْرَة رَضِي الله عَنهُ قَالَ قَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم إِذا أكل أحدكُم فَليَأْكُل بِيَمِينِهِ وليشرب بِيَمِينِهِ وليأخذ بِيَمِينِهِ وليعط بِيَمِينِهِ فَإِن الشَّيْطَان يَأْكُل بِشمَالِهِ وَيشْرب بِشمَالِهِ وَيُعْطى بِشمَالِهِ وَيَأْخُذ بِشمَالِهِ.

Dari hadis diatas perintah untuk memulai dengan anggota yang kanan merupakan ajaran luhur dan berbudi pekerti. Dalam hadis yang dijelaskan dari Umar bin Abi Salamah ra, bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda :
يا غلام سم الله، وكل بيمينك، وكل مما يليك
Artinya : “Wahai anakku, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kanan, serta makanlah yang ada di hadapanmu.”

Diantara alasan dilarangnya makan menggunakan tangan kiri ialah karena meniru tabiat syaitan. Sementara manusia sebagai makhluk Allah yang diperintah untuk selalu waspada terhadap tipu daya syaitan.
إذا أكل أحدكم فليأكل بيمينه، فإن الشيطان يأكل بشماله (الحديث)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَر (النور : 21)

Semua larangan diatas berlaku untuk manusia yang diciptakan atau dilahirkan dalam kondisi normal tanpa cacat dan kekurangan yang menghalangi untuk menggunakan tangan kanan saat makan dan minum. Akan tetapi larangan itu menjadi berhukum lain sebab adanya udzur karena luka ataupun cacat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam qaulnya :
الأكل باليد اليسرى بعذر لا بأس به، أما لغير عذر فهو حرام
Artinya : “Makan dan minum dengan tangan kiri sebab udzur hukum tidak mengapa, sedangkan bagi yang tanpa udzur maka haram”.

Keterangan ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Al Maushu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah yang menyebutkan sebagi berikut :

فان كان عذر يمنع الأكل أو الشرب باليمين من مرض أو جراحة أو غير ذلك فلا كراهة في الشمال
Artinya : “Jika ada udzur yang menghalangi seseorang untuk makan atau minum dengan tangan kanan, semisal karena sakit atau luka atau semisalnya maka tidak makruh menggunakan tangan kiri”.

Beginilah penjelasan menggunakan tangan kiri saat makan atau minum dengan perincian hukumnya sesuai pendapat para ulama’ salaf.

Semoga bermanfaat.




Posting Komentar untuk "Makan Dengan Tangan Kiri. Mari Mengkaji!"