Letak Kepala Mayit Saat Disholati
Letak Kepala Mayit Saat Disholati
Mati
merupakan kepastian dari kehidupan makhluk semesta. Manusia yang meninggal
dunia (mati) sebut dengan istilah mayit. Dalam Islam terdapat aturan yang harus
dilakukan pada mayit, bahkan berhukum fardu Kifayah, yaitu meliputi 4 (empat)
perkara, mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati hingga membenamkan
(menguburkan).
Dalam
mensholati jenazah terdapat aturan tersendiri yang berbeda dengan sholat-sholat
yang lain. Sholat jenazah dilakukan dengan 4 (empat) takbir tanpa rukuk dan
sujud. Setelah takbir pertama membaca Surah Al fatiha, takbir kedua membaca
sholawat, takbir ketiga doa untuk mayit dan salam pasca takbir keempat.
Selain
itu juga terdapat aturan tentang cara meletakkan mayit saat di sholati, inilah
poin penting pada pembahasan ini. Pada umumnya mayit diletakkan di depan orang
yang sholat dengan posisi kepala di arah utara, baik mayit laki-laki maupun
perempuan. Dalam artian kepala mayit berada di sebelah kanan orang yang sholat.
Namun pada praktiknya di
beberapa daerah seringkali masih terjadi selisih paham di antara jamaah shalat
jenazah perihal bagaimana memposisikan mayit (jenazah) pada saat
dishalati. Selisih paham sering terjadi ketika ada mayit yang hendak dishalati
namun posisi kepalanya diletakkan di sebelah selatan.
Tentang hal ini Imam Bujairamy dalam kitab Hasyiyatul
Bujairami ‘alal Khathîb (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1996), jilid II,
halaman 536 mengutip keterangan dari Syekh Ali Syibramalisy, menyatakan:
وَتُوضَعُ
رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَةِ يَسَارِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ غَالِبُهُ لِجِهَةِ
يَمِينِهِ خِلَافَ مَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْآنَ، أَمَّا الْأُنْثَى
وَالْخُنْثَى فَيَقِفُ الْإِمَامُ عِنْدَ عَجِيزَتِهِمَا وَيَكُونُ رَأْسُهُمَا
لِجِهَةِ يَمِينِهِ عَلَى مَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْآنَ
Artinya: “Kepala mayit laki-laki diletakkan di sebelah kiri
imam -umumnya di arah kanan imam- berbeda dengan pelaksanaan orang saat ini.
Namun mayit perempuan dan khuntsa, maka imam berdiri di sisi pantatnya
sedangkan kepalanya berada di sebelah kanan imam sebagaimana pelaksanaan orang
saat ini.”
Menganalisa penjelasan di atas, maka dapat diambil simpulan
bahwa pada saat shalat jenazah apabila mayit yang dishalati laki-laki maka
kepalanya diletakkan di sebelah kiri imam, sedangkan bila mayitnya perempuan
atau khuntsa (berkelamin dua) maka kepalanya diletakkan di sebelah kanan imam
sebagaimana banyak dilakukan oleh orang saat ini.
Dalam artian bagi orang Indonesia yang kiblatnya condong ke arah
barat, saat melakukan shalat mayit laki-laki kepala mayitnya diletakkan di
sebelah selatan; sedangkan saat menshalati mayit perempuan dan khuntsa kepala
mayitnya diletakkan di sebelah utara. Ini berbeda dengan kebiasaan dilakukan
masyarakat yang melaksanakan shalat mayit baik laki-laki maupun perempuan
dengan meletakkan kepala mayitnya di arah utara atau sebelah kanan imam.
Meski demikian apa yang telah menjadi kebiasaan di masyarakat
tersebut tidaklah mengapa dan bukan sesuatu yang dilarang. Pemahaman ini bisa
kita ambil dari penjelasan Bujairamy di atas yang mengakui adanya kebiasaan
masyarakat yang berbeda dengan yang semestinya namun beliau tidak menyatakan
pelarangannya.
Adapun perihal di mana posisi imam berdiri saat menshalati mayit
Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hâsyiyatul Jamal-nya menjelaskan:
Artinya: “Selain makmum, yakni imam dan orang yang shalat
sendirian, sunah berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan di sisi pantat
jenazah perempuan dan khuntsa karena ittibâ’.”
Bisa disimpulkan bahwa ketika menshalati mayit laki-laki, disunnahkan
posisi imam berdiri di sisi kepala si mayit, sedangkan ketika menshalati
mayit perempuan disunnahkan posisi imam berdiri di sisi pantat si mayit.
Hal ini juga berlaku bagi orang yang menshalati mayit seorang diri, tidak
berjamaah. Sedangkan bagi makmum mereka berdiri di belakang imam sebagaimana
layaknya shalat jamaah pada umumnya. Wallâhu a’lam.
Posting Komentar untuk "Letak Kepala Mayit Saat Disholati"