Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Letak Kepala Mayit Saat Disholati


Letak Kepala Mayit Saat Disholati



Mati merupakan kepastian dari kehidupan makhluk semesta. Manusia yang meninggal dunia (mati) sebut dengan istilah mayit. Dalam Islam terdapat aturan yang harus dilakukan pada mayit, bahkan berhukum fardu Kifayah, yaitu meliputi 4 (empat) perkara, mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati hingga membenamkan (menguburkan).

Dalam mensholati jenazah terdapat aturan tersendiri yang berbeda dengan sholat-sholat yang lain. Sholat jenazah dilakukan dengan 4 (empat) takbir tanpa rukuk dan sujud. Setelah takbir pertama membaca Surah Al fatiha, takbir kedua membaca sholawat, takbir ketiga doa untuk mayit dan salam pasca takbir keempat.

Selain itu juga terdapat aturan tentang cara meletakkan mayit saat di sholati, inilah poin penting pada pembahasan ini. Pada umumnya mayit diletakkan di depan orang yang sholat dengan posisi kepala di arah utara, baik mayit laki-laki maupun perempuan. Dalam artian kepala mayit berada di sebelah kanan orang yang sholat. Namun pada praktiknya di beberapa daerah seringkali masih terjadi selisih paham di antara jamaah shalat jenazah perihal bagaimana memposisikan mayit (jenazah) pada saat dishalati. Selisih paham sering terjadi ketika ada mayit yang hendak dishalati namun posisi kepalanya diletakkan di sebelah selatan.

Tentang hal ini Imam Bujairamy dalam kitab Hasyiyatul Bujairami ‘alal Khathîb (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1996), jilid II, halaman 536 mengutip keterangan dari Syekh Ali Syibramalisy, menyatakan:

وَتُوضَعُ رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَةِ يَسَارِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ غَالِبُهُ لِجِهَةِ يَمِينِهِ خِلَافَ مَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْآنَ، أَمَّا الْأُنْثَى وَالْخُنْثَى فَيَقِفُ الْإِمَامُ عِنْدَ عَجِيزَتِهِمَا وَيَكُونُ رَأْسُهُمَا لِجِهَةِ يَمِينِهِ عَلَى مَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْآنَ

Artinya: “Kepala mayit laki-laki diletakkan di sebelah kiri imam -umumnya di arah kanan imam- berbeda dengan pelaksanaan orang saat ini. Namun mayit perempuan dan khuntsa, maka imam berdiri di sisi pantatnya sedangkan kepalanya berada di sebelah kanan imam sebagaimana pelaksanaan orang saat ini.”

Menganalisa penjelasan di atas, maka dapat diambil simpulan bahwa pada saat shalat jenazah apabila mayit yang dishalati laki-laki maka kepalanya diletakkan di sebelah kiri imam, sedangkan bila mayitnya perempuan atau khuntsa (berkelamin dua) maka kepalanya diletakkan di sebelah kanan imam sebagaimana banyak dilakukan oleh orang saat ini.

Dalam artian bagi orang Indonesia yang kiblatnya condong ke arah barat, saat melakukan shalat mayit laki-laki kepala mayitnya diletakkan di sebelah selatan; sedangkan saat menshalati mayit perempuan dan khuntsa kepala mayitnya diletakkan di sebelah utara. Ini berbeda dengan kebiasaan dilakukan masyarakat yang melaksanakan shalat mayit baik laki-laki maupun perempuan dengan meletakkan kepala mayitnya di arah utara atau sebelah kanan imam.

Meski demikian apa yang telah menjadi kebiasaan di masyarakat tersebut tidaklah mengapa dan bukan sesuatu yang dilarang. Pemahaman ini bisa kita ambil dari penjelasan Bujairamy di atas yang mengakui adanya kebiasaan masyarakat yang berbeda dengan yang semestinya namun beliau tidak menyatakan pelarangannya.

Adapun perihal di mana posisi imam berdiri saat menshalati mayit Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hâsyiyatul Jamal-nya menjelaskan:
 [وَيَقِفُ] نَدْبًا [غَيْرُ مَأْمُومٍ] مِنْ إمَامٍ وَمُنْفَرِدٍ [عِنْدَ رَأْسِ ذَكَرٍ وَعَجُزِ غَيْرِهِ] مِنْ أُنْثَى وَخُنْثَى لِلِاتِّبَاعِ

Artinya: “Selain makmum, yakni imam dan orang yang shalat sendirian, sunah berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan di sisi pantat jenazah perempuan dan khuntsa karena ittibâ’.” 

Bisa disimpulkan bahwa ketika menshalati mayit laki-laki, disunnahkan posisi imam berdiri di sisi kepala si mayit, sedangkan ketika menshalati mayit perempuan disunnahkan posisi imam berdiri di sisi pantat si mayit. Hal ini juga berlaku bagi orang yang menshalati mayit seorang diri, tidak berjamaah. Sedangkan bagi makmum mereka berdiri di belakang imam sebagaimana layaknya shalat jamaah pada umumnya. Wallâhu a’lam.

Posting Komentar untuk "Letak Kepala Mayit Saat Disholati"