Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Cadar dan Hukumnya menurut 4 Madzhab

Pengertian Cadar dan Hukumnya menurut 4 Madzhab

 

Devinisi Cadar

Cadar menurut KBBI adalah kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan). Dalam Wikepedia cadar semakna dengan niqab yaitu kain penutup kepala atau wajah (bagi perempuan). Niqab adalah istilah syar'i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi bagian wajah. Cadar dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab). Dalam kamus Al-Munawwir Niqab berarti kain tutup muka. Dalam kamus Lisaanul Arab kata النقاب yaitu kain penutup wajah bagi perempuan hingga hanya kedua mata saja yang terlihat. Dari arti kata cadar di atas, dapat dipahami bahwa cadar adalah suatu nama yang diperuntukkan bagi pakaian yang berfungsi untuk menutup wajah bagi perempuan.

 

Perbedaan Hijab, Niqab, Cadar, Burqa, dan Khimar

Dalam womantalk.com bagian fashion dijelaskan Perbedaan Hijab, Jilbab, Niqab, Cadar, Burqa, dan Khimar sebagai berikut :

  • Hijab secara asal kata (hajaba), hijab berarti menyembunyikan, menutupi, atau menghalangi, yaitu menyembunyikan sesuatu dari pandangan orang lain. Pada perkembangannya, hijab kemudian lebih dikenal sebagai pembatas shaf antara laki-laki dan perempuan di masjid. Bahkan Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan hijab sebagai dinding yang membatasi sesuatu dengan yang lain. Jadi dalam hal ini arti hijab bukan seperti yang kita tahu selama ini, yaitu pakaian muslimah.
  • Jilbab dapat diartikan sebagai pakaian terusan yang longgar untuk menutup badan perempuan. Pakaian ini menjulur mendekati tanah hingga tak membentuk lekuk tubuh, tetapi tidak menutupi kepala atau wajah. Istilah umumnya saat ini adalah gamis.
  • Niqab adalah nama lain dari cadar, yaitu kain penutup wajah perempuan yang hanya menyisakan bagian mata untuk terlihat, jadi niqab dan cadar itu memiliki arti yang sama.
  • Burqa secara umum dikenal sebagai pakaian muslimah yang paling banyak menutupi bagian tubuh -dari ujung kepala hingga ujung kaki-. Berbeda dengan cadar yang masih menyisakan bagian mata untuk tetap terlihat, burqa menutupi bagian mata dengan kain jaring. Jaring ini memungkinkan si pemakainya untuk melihat, namun membatasi penglihatan orang lain terhadap matanya. Perempuan muslim di Afganistan, Pakistan, dan India Utara adalah para pemakai burqa. Mirip mukena, burqa dikenakan di atas pakaian sehari-hari.
  • Khimar alias khumur adalah kain penutup kepala (kerudung) yang dipanjangkan melebihi pinggang—dari belakang hingga depan—yang tak hanya menutupi leher dan dada, tapi juga area bokong dan paha. Intinya, khimar adalah jenis kerudung yang disarankan oleh syariat Islam (syar’i).

 

Hukum Pakai Cadar Menurut 4 Madzhab

ٍDalam halaman FB Gus Dewa Menjawab postingan tanggal 1 September 2020 dijelaskan hukum memakai cadar menurut 4 Madzhab sebagai berikut,

1. Madzhab Syafi'i

Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i. Asy Syarwani berkata:

إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ

“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha”. (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112).

 

2. Madzhab Hanbali

Imam Ahmad bin Hambal berkata:

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya”. (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31).

 

3. Madzhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat. Az Zarqaani berkata:

وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” .(Syarh Mukhtashar Khalil, 176).

 

4. Madzhab Hanafi

Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Asy Syaranbalali berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“. (Matan Nuurul Iidhah)

Posting Komentar untuk "Pengertian Cadar dan Hukumnya menurut 4 Madzhab"