Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hijab Hirman Dalam Faroid


Hijab Hirman - Faraid sebagai satu sub bab dalam kajian fikih yang berfokus pada perpindahan harta warisan. Dalam beberapa kitab, kajian Faraid ini menjadi kajian tersendiri dalam satu kitab, sehingga pembahasannya lebih rinci lengkap dengan contoh - contohnya.

Diantara pembahasan Faraid ialah Hijab dan Mahjub. Hijab dan Mahjub ini dapat diartikan dengan orang - orang yang tadinya berhak menerima warisan, lalu menjadi tidak mendapat warisan sebab adanya ahli waris lain yang menghalangi. Dalam literatur arab, kata hajib sebagai isim fail berarti orang yang menghalangi. Sedangkan Mahjub sebagai isim maful berarti orang yang dihalangi.

Dalam pembahasan lain, Hijab dilihat dari sudut pandang bahasa adalah tutup atau mencegah. Sedangkan menurut istilah ulama ahli faraidl, Hijab didevinisikan dengan tidak bisanya seseorang mendapat warisan yang sebenarnya bisa mendapatkan dikarenakan adanya ahli waris yang lebih dekat dengan si mayit.

Sebagai contoh, pada dasarnya paman menjadi bagian dari ahli waris, namun apabila didalam deretan nama ahli waris ada anak laki-laki mayyit sebagai Hajib, maka kemudian paman  sebagai Mahjub tergeser atau terhalang untuk mendapatkan warisan.

Hijab Mahjub dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hijab hirman dan hijab nuqsan. Dalam tulisan ini lebih difokuskan pada pembahasan Hijab Hirman. 

Hijab Hirman ialah terhalangnya seseorang medapatkan warisan secara penuh. Semua Ahli Waris bisa terhijab Hirman Kecuali 6 (enam) ahli waris, yaitu bapak, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, suami, dan istri. Ke enam orang tersebut tidak bisa terhijab Hirman.

Berikut Tabel Hijab Hirman dari Ahli Waris Laki - Laki, 



Dalam tabel diatas, dideretan paling kanan ialah Mahjub artinya orang - orang yang bisa dihalangi mendapat warisan. Sementara deretan warna putih ialah Hajib artinya orang - orang yang bisa menghalangi Mahjub untuk mendapatkan Warisan.

Pembahasannya, dipaling atas terdapat ابن الابن (Cucu laki-laki dari anak laki-laki mayyit) terhalang mendapat warisan apabila ابن (anak laki-laki) masih hidup atau masih ada menjadi ahli waris. Selanjutnya poin yang kedua terdapat جد من الاب (Kakek dari arab bapak) terhalang medapat warisan apabila ada اب (Bapak). begitu seterusnya.


Selain itu, ada juga tabel Hijab Hirman Ahli Waris Perempuann sebagai berikut,


Dari Tabel yang kedua ini, pembahasannya sama dengan yang pertama. Dideretan paling atas, terdapat جدة من الام (Nenek dari arah Ibu / Ibunya ibu) terhalang mendapatkan warisan apabila ada ام (ibu). Dibaris yang ke tiga terdapat بنت الابن (Cucu Perempuan dari anak laki-laki) terhalang mendapat warisan apabila ada ابن (anak laki-laki) atau ada بنتان (2 (anak perempuan).

Demikian pembahasan Hijab Hirman dalam Faroid, bila terdapat koreksi atau pertanyaan silahkan berkomentar dikolom kementar di bawah ini.


 

Posting Komentar untuk "Hijab Hirman Dalam Faroid"