Keutamaan Baca Al Qur'an Berjama'ah
Membaca Al Qur'an merupakan rutinitas yang harusnya
dilakukan tanpa henti secara istiqamah oleh orang Islam, kontinyu bukan berarti
setiap jam dengan durasi yang lama, melainkan dilaksanakan terus menerus dengan
pola yang teratur. Baik setiap pagi, setiap sore, atau setiap malam walau hanya
mampu 1 halaman. Namun, harapannya terus meningkat dari masa kemasa, bulan ini
setiap hari mampu 1 halaman bulan depan menjadi 2 halaman begitu seterusnya.
Rutinitas membaca Al Qur'an ini lebih utama dibaca secara
berjamaah. Dalam karyanya At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, Imam An-Nawawi
menjelaskan di halaman 87,
اعلم
أن قراءة الجماعة مجتمعين مستحبة بالدلائل الظاهرة وأفعال السلف المتظاهرة
Artinya : “Ketahuilah,
pembacaan Al-Qur’an secara berjamaah dianjurkan berdasarkan dalil yang nyata
dan tindakan ulama salaf yang saling mendukung,”
Hal diatas sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra berikut,
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا
جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِسًا يَذْكُرُونَ اَللَّهَ إِلَّا حَفَّتْ بِهِمُ الْمَلَائِكَةُ
وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
Artinya : “Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW
bersabda, ‘Tidaklah suatu kaum duduk pada sebuah majelis berzikir kepada Allah,
melainkan malaikat menaungi mereka dan rahmat-Nya menyelimuti mereka. Allah
menyebut mereka di tengah orang yang ada di sisi-Nya (para malaikat, para
rasul, dan para wali),”
(HR Muslim dan Imam At-Timidzi dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri).
Dalam hadis diatas dijelaskan tentang 3 (tiga) keutamaan
yang diberikan kepada seseorang yang berkumpul dalam majelis dzikir, yaitu :
- Dinaungi Malaikan
- Diselimuti Rahmat
- Allah menyebutkan namanya diantara malaikan
Hal diatas juga senada dengan hadis riwayat Muslim, Abu
Dawud, Ahmad, dan Al-Baihaki secara tersurat menyebut pembacaan Al-Qur’an
secara berjamaah sebagai berikut,
عَن
أَبِي هُرَيْرَةَ عَن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا اجْتَمَعَ
قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ تَعَالَى يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللَّهِ ويَتَدَارَسُونَهُ
بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ
الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad
SAW, ia bersabda, ‘Tidaklah satu kelompok orang berkumpul di sebuah rumah
ibadah, membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya di tengah mereka, melainkan
ketenteraman turun di tengah mereka, rahmat menyelimuti mereka, malaikat
menaungi mereka, dan Allah menyebut mereka di tengah orang yang ada di
sisi-Nya,” (HR Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Baihaki).
Imam An-Nawawi juga mengutip riwayat keutamaan pembacaan
Al-Qur’an yang didengarkan oleh orang lain dalam sebuah majelis.
عن
بن عباس قال : من استمع إلى آية من كتاب الله كانت له نورا
Artinya : “Dari Ibnu Abbas RA, ‘Siapa saja yang mendengarkan satu ayat Al-Qur’an,
niscaya ada baginya cahaya,”
(HR Ad-Darimi).
Praktik pembacaan Al-Qur’an secara berjamaah bukan hal
baru. Abu Darda RA, salah seorang sahabat, pernah melakukan pembacaan dan
kajian Al-Qur’an bersama sekelompok orang.
وروى
ابن أبي داود أن أبا الدرداء يدرس القرآن مع نفر يقرأون جميعا
Artinya : “Ibnu Abi Dawud meriwayatkan, sahabat Abud Darda mempelajari Al-Qur’an
bersama sejumlah orang. Mereka membaca Al-Qur’an secara bersama-sama.”
Imam An-Nawawi mengangkat
pandangan beberapa ulama yang mengingkari praktik pembacaan Al-Qur’an secara berjamaah.
Mereka berasumsi, kata An-Nawawi, praktik ini bid’ah yang tidak ditemukan pada
kalangan salaf. Seorang sahabat pun tidak pernah melakukan ini, kata mereka.
Tetapi imam An-Nawawi menjawab sebagai berikut:
فهذا
الإنكار منهما مخالف لما عليه السلف والخلف ولما يقتضيه الدليل فهو متروك والاعتماد
على ما تقدم من استحبابها لكن للقراءة في حال الاجتماع شروط قدمناها ينبغي أن يعتنى
بها والله أعلم
Artinya : “Pengingkaran keduanya bertentangan dengan
perilaku ulama salaf dan dengan tuntutan dalil. Pengingkaran itu ditinggalkan.
Dasar patokannya adalah anjuran sebagaimana keterangan sebelumnya. Tetapi
pembacaan Al-Qur’an secara berjamaah memiliki syarat yang perlu diperhatikan
sebagai yang telah kami sebutkan," (An-Nawawi, 2020 M/1441 H: 89).
Posting Komentar untuk "Keutamaan Baca Al Qur'an Berjama'ah"