Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ahli Waris Mendapat Bagian 1/3 (Sepertiga)

Ahli waris yang mendapat bagian 1/3 (sepertiga) ada dua, yaitu :

1. Ibu (أم) : Apabila tidak bersama anak (ولد) anak dari anak laki-laki (ولد الابن) dan juga tidak bersama 2 saudara mutlaq (baik sekandung, sebapak maupun seibu)

 

3

 

أم

1/3

1

أم mendapat 1/3 karena tidak ada anak dan 2 saudara.

أب

A

2

 

2. Saudara/saudari seibu (أخ/أخت لام) : Apabila 2 atau lebih (khusus saudara seibu kedudukan antara laki-laki dan perempuan sama). 

 

12

 

زوجة

1/4

3

3

اخ ق dan أخت قة sama mendapat 1/3 karena sudah berdua.

أخ ق

1/3

4

2

أخت قة

2

عم ق

A

5

5

 

 

6

 

أم

1/6

1

اخ ق dan أخت قة sama mendapat 1/3 karena bertiga.

أخ ق

1/3

2

أخ ق

أخت قة

ابن عم لاب

A

3

Posting Komentar untuk "Ahli Waris Mendapat Bagian 1/3 (Sepertiga)"