Jangan Baca Al Qur'an Saat Ngantuk
Kegiatan membaca Al-Qur’an
sangat baik dilakukan oleh umat Islam kapanpun dan dimanapun. Meskipun
demikian, aktivitas membaca Al-Qur’an ini tidak diperkenankan pada saat-saat
tertentu sebagaimana yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya At-Tibyan
fi Adabi Hamalatil Qur’an sebagai berikut:
اعلم أن قراءة القرآن محبوبة على الإطلاق إلا في
أحوال مخصوصة جاء الشرع بالنهي عن القراءة فيها وأنا أذكر الآن ما حضرني منها
مختصرة بحذف الأدلة فإنها مشهورة
Artinya, "Ketahuilah, aktivitas membaca Al-Qur’an dianjurkan secara mutlak (kapan dan di mana saja) kecuali pada beberapa kondisi tertentu yang diterangkan larangannya oleh syara’. Saya akan menyebutkannya sekarang apa yang saya ingat secara ringkas tanpa menyebutkan dalil karena ini sudah masyhur," (Lihat Imam An-Nawawi, At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, [Indonesia, Al-Haramain: tanpa tahun], halaman 93).
Selanjutnya Imam An-Nawawi
menyebutkan secara rinci waktu dan tempat yang sebaiknya dihindari untuk
membaca Al-Qur’an sebagai berikut:
- Pada saat ruku’.
- Pada saat sujud.
- Pada saat tasyahud.
- Pada saat melakukan rukun shalat lainnya selain pada saat berdiri. Bacaan selain Surat Al-Fatihah saat makmum mendengarkan imam membaca Al-Qur’an pada shalat jahar (maghrib, isya, dan subuh).
- Pada saat di toilet.
- Pada saat kantuk.
- Pada saat tidak cakap membaca Al-Qur’an.
- Pada saat khutbah.
Imam An-Nawawi selanjutnya
menambahkan bahwa seorang pembaca Al-Qur’an juga perlu memperhatikan adab di
dalam membaca kitab suci tersebut. Misalnya, ia dianjurkan untuk menghentikan
sejenak aktivitasnya ketika mengantuk di tengah aktivitas membaca Al-Qur’an.
(Imam An-Nawawi: 95).
Berkaitan dengan ini, Imam
An-Nawawi mengutip hadits riwayat Imam Muslim yang menganjurkan orang menutup
mulut saat menguap.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فَمِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ
يَدْخُلُ
Artinya, "Dari Abu
Said Al-Khudri RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Jika salah seorang
dari kalian menguap, hendaklah ia meletakkan tangan pada mulutnya karena setan
akan masuk,'" (HR Muslim).
Dengan demikian, seseorang perlu menghentikan sejenak aktivitas membaca Al-Qur’annya ketika menguap karena ia dianjurkan untuk menutup mulutnya sesaat. Setelah selesai, ia dapat melanjutkan kembali aktvitas mulianya, membaca Al-Qur’an.
Dari Abu Hurairah
Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ
فَاسْتَعْجَمَ الْقُرْآنُ عَلَى لِسَانِهِ فَلَمْ يَدْرِ مَا يَقُولُ
فَلْيَضْطَجِعْ
Artinya : Apabila kalian bangun malam, sehingga bacaan al-Qurannya menjadi kacau, sampai dia tidak sadar apa yang dia baca, hendaknya dia tidur. (HR. Muslim 1872, Ibnu Majah 1434 dan yang lainnya).
Dalam hadis lain, dari
A’isyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ
فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى
وَهُوَ نَاعِسٌ لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ
Artinya : Apabila kalian mengantuk ketika shalat, hendaknya dia tidur, sampai hilang kantuknya. Karena kadang ada orang yang shalat sambil ngantuk, mungkin dia hendak beristighfar, tapi mendoakan keburukan untuk dirinya. (HR. Muslim 1871, Abu Daud 1312, dan yang lainnya).
Selanjutnya ada 2 (dua) pilihan,
- Beristirahat sampai ngantuknya hilang. Dengan tetap komitme untuk lanjut baca jika sudah seger.
- Hilangkan ngantuk dengan berwudhu atau melakukan aktivitas ringan lainnya dan jangan lupa berdoa kepada Allah, memohon agar Allah menghilangkan rasa kantuk dalam diri anda.
Posting Komentar untuk "Jangan Baca Al Qur'an Saat Ngantuk"