Alasan Haram Ganti Kelamin Dalam Pandangan Fikih Menurut Gus Baha
Dalam suatu kesempatan ceramahnya Gus baha menjelaskan tentang alasan keharaman ganti kelamin, dari laki-laki menjadi perempuan dan begitu juga sebaliknya. Alasa orang mengganti alat kelamin dengan landasan Hak Asasi Manusia tidak bisa diterima. Sebab dalam tinjauan fikih akan banyak problematika rumit yang tidak mungkin terpecahkan dan ditemukan solusinya.
KH. Bahauddin Nur Salim atau yang lebih dikenal dengan Gus Baha selanjutnya mempertanyakan perihal hukum fikih pada orang yang ganti kelamin (laki-laki menjadi perempuan). Setelah orang tersebut ganti kelamin, kemudian dia tidurnya harus dengan siapa? Sholatnya dengan cara apa? dan juga dia harus kawin dengan Siapa? Pertanyaan-pertanyaan itu akan terus berlanjut, seiring dengan penolakan fikih dan juga medis terhadap pelaku ganti kelamin. Sebab, semua sistem tubuhnya masih berfungsi sebagai laki-laki bukan perempuan.
Orang yang ganti menjadi vagina tidak serta merta dapat divonis dengan perempuan. sistem kromoson dalam tubuhnya tetap masih berfungsi sebagai laki-laki, dia tidak akan haid, jenggot masih tumbuh, ketertarikan masih pada perempuan, dan gaya pergaulannya pun masih model laki-laki bukan perempuan. Hal tersebut sangat dikritik oleh Al Qur'an sebagaimana firman Allah dalam Qur'an Surah an-Nisa ayat 117-119,
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
Imam Syafi'i menjelaskan bahwa ilmu ada 2 yaitu, ilmu fikih dan pengobatan.
إنما العلم علمان: علم الدين، وعلم الدنيا، فالعلم الذي للدين هو: الفقه، والعلم الذي للدنيا هو: الطب
“Ilmu itu ada dua: ilmu agama dan ilmu dunia, ilmu agama yaitu fiqh (fiqh akbar: aqidah, fiqh ashgar: fiqh ibadah dan muamalah, pent). Sedangkan ilmu untuk dunia adalah ilmu kedokteran.”
Posting Komentar untuk "Alasan Haram Ganti Kelamin Dalam Pandangan Fikih Menurut Gus Baha"