Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Menentukan Asal Masalah Dalam Ilmu Faroid

Bagian Pasti Dalam Al Quran

Harta warisan merupakan harta peninggalan mayyit yang harus dibagikan kepada ahli warisnya. Cara pembagiannya harus melalui tatacara yang telah ditentukan oleh syariat. Dari pentingnya permasalahan ini, Allah SWT langsung menjelaskannya secara rinci dalam Al Qur'an, mulai dari ahli waris, ketentuan perolehannya, secta cara membaginya. Hal ini menunjukkan bahwa problematikan ini tidak bisa dianggap sebagai hal sepele, sebab kesalahan dalam membagi warisan berdampak pada ketidak puasan yang berujung pada kebencian dan permusuhan.

Diantar hal penting yang menjadi pembahasan dalam ilmu pembagian warisan, atau yang lebih dikenal dengan istilah ilmu faroid ialah cara menentukan asal masalah. Asal masalah merupakan pokok pembahasan yang harus lebih dahulu diketahui sebelum membagi nisah pada setiap ahli waris. Dalam kitab Matnur Rahabiyyah, Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi menerangkan dengan beberapa nadham tentang asal masalah ini sebagai berikut :

وإن ترد معـــــــرفة الحســاب ... لتنتهي فيه إلى الصواب

وتعرف القسمة والتفصيـــــــلا ... وتعلم التصحيح والتأصيلا

فاستخرج الاصول في المسائل ... ولاتكن عن حفظها بذاهل

فـــــإنهن ســبع أصــــــول ... ثلاثه منهن قد تعول

Artinya:

Bila kau ingin tahu perhitungan ... agar kau sampai pada kebenaran
Dan mengerti pembagian dan perincian ... Serta tahu tashhiîh dan ta’shîl.
Keluarkanlah asal masalah ... jangan lalai menjaganya
Ada tujuh asal masalah ... tiga di antaranya terkadang bertambah
(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam Ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, (Semarang: Toha Putra, tanpa tahun), hal. 65 – 66).  

Dalam warisan asal masalah ialah satu hal yang mesti ada untuk bisa menentukan bagian masing-masing ahli waris dalam bentuk bilangan bulat, bukan dalam bentuk pecahan. Dalam ilmu Aritmatika Asal Masalah bisa disamakan dengan Kelipatan Persekutuan Terkicil (KPK) yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya.

Para ulama menyepakati bahwa dalam pembagian warisan ada 7 (tujuh) macam asal masalah yang dihasilkan dari 6 (enam) bagian pasti yang telah ditentukan. Ketujuh asal masalah tersebut adalah bilangan 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24.


Cara Cepat Menentukan Asal Masalah

Ada cara yang sangat mudah dalam menentukan Asal Masalah ialah dengan menggunakan pengelompoan Furudul Muqaddarah yang telah ditentukan dalam Al Qur'an. Furudul Muqaddarah artinya bagian-bagian yang ditentukan yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. Enam bagian tersebut selanjutnya dibagi menjadi 2 (dua) kelompok :

  • Kelompok 1 : 1/2, 1/4, dan 1/8.
  • Kelompok 2 : 1/3, 2/3, dan 1/6.

Cara pengambilan asal masalah ialah sebagai berikut :

1. Apabila terdiri dari 1 kelompok saja (baik kelompok 1 maupun kelompok 2), maka Asal Masalahnya diambil dari penyebut yang paling besar.

Contoh :

  • Bila 1/2 dan 1/4, maka asal masalahnya ialah 4.
  • Bila 1/4 dan 1/8, maka asal masalahnya ialah 8.
  • Bila 1/2, 1/4, dan 1/8, maka asal masalahnya ialah 8.
  • Bila 1/3 dan 1/6, maka asal masalahnya ialah 6.
  • Bila 1/3 dan 2/3, maka asal masalahnya ialah 3.
  • Bila 1/2, 2/3, dan 1/6, maka asal masalahnya ialah 6.
  • Begitu seterusnya,,,

2. Apabila terdiri dari 2 kelompok (kelompok 1 dan kelompok 2 bercampur), maka dirinci sebagai berikut :

- Bila ada 1/8, maka asal masalahnya ialah 24.

- Bila ada 1/4, maka asal masalahnya ialah 12.

- Bila ada 1/2, maka asal masalahnya ialah 6.

Contoh :

  • Bila 1/2, 1/3, dan 2/3, maka asal masalahnya ialah 6 sebab ada 1/2.
  • Bila 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 2/3, maka asal masalahnya 12 sebab ada 1/4.
  • Bila 1/4, 1/6, 1/8, dan 1/2, maka asal masalahnya 24 sebab ada 1/8.

Posting Komentar untuk "Cara Mudah Menentukan Asal Masalah Dalam Ilmu Faroid"