Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi dan Pembagian Ashobah Dalam Ilmu Faroid

Macam macam ashobah

Ashobah ialah bagian ahli waris yang tidak masuk dalam kategori bagian pasti sebagaimana telah ditentukan kadarnya.
Asobah terbagi menjadi 3 bagian, yaitu Ashobah binafsihi, Ashobah bil ghair, dan Ashobal maal ghair.

Ashobah binafsihi
Ahli waris yang mendapat bagian ashobah binafsihi ialah semua ahli waris laki-laki selain suami (زوج) dan saudara seibu (اخ لام). Ahli waris tersebut meliputi,
  1. Anak laki-laki (ابن)
  2. Anak laki-laki dari anak laki-laki (ابن الابن)
  3. Ayah (اب)
  4. Kakek (جد)
  5. Saudara sekandung (اخ ق)
  6. Saudara seayah (اخ لاب)
  7. Anak laki-laki saudara sekandung (ابن اخ ق)
  8. Anak laki-laki saudara seayah (ابن اخ لاب)
  9. Paman sekandung (عم ق)
  10. Paman seayah (عم لاب)
  11. Anak laki-laki paman sekandung (ابن عم ق)
  12. Anak laki-laki paman seayah (ابن عم لاب)
  13. Orang laki-laki yang memerdekakan budak (معتق)
Contoh Ashobah binafsih :
Dalam kasus warisan, ahli waris terdiri dari suami (زوج) dan anak laki-laki (ابن). Maka suami medapat bagian 1/4 sebab ada keturunan dan anak laki-laki mendapatkan bagian ashobah binafsihi.

Ashobah bil ghair
Ahli waris yang mendapat bagian ashobah bil ghair ialah ahli waris perempuan yang mendapatkan bagian ashobah sebab adanya ahli waris yang setara dari golongan laki-laki, yaitu meliputi 4 orang sebagai berikut :
  1. Anak perempuan (بنت) bila bersama anak laki-laki (ابن)
  2. Anak perempuannya anak laki-laki (بنت الابن) bila bersama anak laki-lakinya anak laki-laki (ابن الابن)
  3. Saudari sekandung (اخت قة) bila bersama saudara sekandung (اخ ق)
  4. Saudari seayah (اخت لاب) bila bersama saudara seayah (اخ لاب)
Antara ahli waris yang diashobahkan dan yang mengasobahkan sama-sama bersatu dalam ashobah bil ghair dengan ketentuan bagian 1 orang ahli waris laki-laki sama dengan bagian 2 orang ahli waris perempuan (للذكر مثل حظ الانثيين).

Contoh Ashobah bil ghair :
Dalam kasus warisan, ahli waris terdiri dari suami, anak laki-laki dan anak perempuan. Maka suami diberi bagian 1/4 sebab ada keturunan dan anak perempuan mendapatkan ashobah bil ghair sebab bersama anak laki-laki.

Ashobah ma'al ghair
Ahli waris yang mendapat bagian ashobah ma'al ghair ialah saudari sekandung (اخت قة) dan saudari seayah (اخت لاب) bila bersama anak perempuan (بنت) atau anak perempuanya anak laki-laki (بنت الابن).

Posting Komentar untuk "Definisi dan Pembagian Ashobah Dalam Ilmu Faroid"