Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Kitab Fathul Izar Bagian 5 - Etika Bersenggama


Kitab Fathul Izar merupakan karya ulama Indonesia, yaitu KH Abdullah Fauzi dari Pasuruan. Kitab Fathul Izar memuat panduan seks Islami, mulai dari bab etika hubungan intim, rahasia waktu-waktunya, hingga rahasia keperawanan. Panduan ini bisa digunakan bagi pengantin baru menjelang malam pertama. Bisa juga untuk pengantin lama yang ingin menggunakan tata cara hubungan badan secara Islami sebagaimana diajarkan dalam kitab Fathul Izar.

Penulis memuat kitab beserta terjemahannya secara berkala, dengan tujuan sebagai edukasi via website bagi siapa saja yang bersedia mempelajarinya. Berikut bagian 5 - Etika Bersenggama.

 وَآدَابُ الجِمَاعِ ثَلَاثَةٌ قَبْلَهُ وَثَلَاثَةٌ حَالَهُ وَثَلَاثَةٌ بَعْدَه. أَمَّا الثَّلَاثَةُ الَّتِي قَبْلَهُ فَتَقْدِيمُ المُلَاعَبَةِ لِيَطِيبُ قَلْبُ الزَّوْجَةِ وَيَتَيَسَّرُ مُرَادُهَا. حَتَّى إِذَا عَلَا نَفْسًا وَكَثُرَ قَلْقَلُهَا وَطَلَبَت إلْتِزَامَ الرَّجُلِ دَنَا مِنْها
Etika bersenggama itu tiga sebelumnya, tiga sat melakukannya dan tiga sesudahnya. Adapun tiga yang sebelumnya yaitu: mendahulukan bercumbu supaya hati isteri tidak tertekan dan mudah melampiaskan hasratnya, sampai ketika suami menguasai serta tubuh istri menggeliat dan ia minta dekapan suami, maka suami mendekap isteri

وَالثَّانِيَةُ مُرَاعَاةُ حَالِ الجِمَاع. فَلَا يَأتِيهَا وَهِيَ بَارِكَةٌ لِأَنَّ ذَلِكَ يَشُقُّ عَلَيْهَا. أَوْ عَلَى جَنْبِهَا لِأَنَّ ذَلِكَ يُورِثُ وَجْعَ الحَاصِرَة. وَلَا يَجْعَلْهَا فَوْقَهُ لِأَنَّ ذَلِكَ يُورِثُ الإعْتِقَار. بَلْ مُسِتَلْقِيَةً رَافِعَةً رِجْلَيْهَا فَإنَّهُ أَحْسِنُ هَيئَاتِ الجِمَاء.
Yang kedua adalah menjaga waktu bersenggama. Maka jangan menyutubuhi isteri dengan posisi berlutut, karena hal demikian memberatkannya. Atau tidur miring karena hal demikian menyebabkan sakit pinggang dan jangan memposisikan isteri di atasnya, karena hal demikian mengakibatkan kencing batu, tetapi isteri dalam posisi terlentang seraya mengangkat kakinya, karene itu posisi bersenggama yang terbaik

وَالثَّالِثَةُ مُرَاعَاةُ وَقْتَ الجِمَاعِ أَيْ وَقْتَ الإيْلَاجِ بِالتَّعْوِيذ وَالتَّسْمِيَةِ وَحَكِّ الذَّكَرِ بِجَوَانِبِ الفَرْجِ وَغَمْزِ الثَّدْيَينِ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يُحَرِّكُ شَهْوَتَهَا
Yang ketiga adalah memperhatikan waktu bersenggama maksunya waktu penetrasi dengan membaca ta’awudz dan basmalah. dan menggosok-gosokkan penis di sekitar vagina, meremas payudara dan hal lain yang dapat membangkitkan syahwat isteri.

وَأَمَّا اللَاتِي فِي حَالِ الجِمَاعِ فَأَوَّلُهَا كَوْنُ الجُهْدِ بِرِيَاضَةٍ فِي صُمْتٍ وَتَوَقُّف. الثَّانِيَةُ فِي التَّمَهُّلِ عِنْدَ بُرُوزِ شَهْوَتِهِ حَتَّى يَسْتَوْفِي إنْزَالُهَا فَإنَّ ذَلِكَ يُورِثُ المَحَبَّة فِي القَلْب. الثَّالِثَةُ أَنْ لَا يَسْرَعَ بِإخْرَاجِ الذَّكَرِ عِنْدَ إحْسَاسِهِ بِمَائِهَا فَإنَّهُ يُضْعِفُ الذَّكَرِ. وَلَا يَعْزِلُ عَنْهَا مَاءَهُ لِأَن ذَلِكَ يَضُرُّ بِهَا.
Adapun etika saat bersenggama maka yang pertama yaitu penetrasi dilakukan secara pelan-pelan dan tidak tergesa-gesa (ritmis). Yang kedua yaitu menahan (ejakulasi) pada saat birahinya mulai bangkit, sampai tuntas orgasme istri. Karena hal tersebut dapat menumbuhkan rasa cinta di hati. Yang ketiga kendaknya suami tidak terburu-buru mencabut dzakar ketika ia merasakan mani istri, karena hal itu dapat melemahkan dzakar. Dan jangan mencabut dzakar (saat enjakulasi) karena hal tersebut itu merugikan isteri

وَأمَّا الثَلَاثَةُ الَّتِي بَعْدَهُ فَأَوَّلُهَا أَمْرُ الزَّوْجَةِ بِالنَّوْمِ عَلَى يَمِينِهِ لِيَكُونَ الوَلَدُ ذَكَرًا إِنْ شَاءَ الله. وَإِنْ نَامَتْ عَلَى الأَيْسَرِ يَكُونُ الوَلَدُ أَنْثَى حَسْبَ مَا اقْتَضَتْهُ التَّجْرِبَة. الثَّانِيَةُ أَنْ يَقُولَ الذِّكْرَ الوَارِدَ عِنْدَ ذَلِكَ فِي نَفْسِهِ وَهُوَ الحَمْدُ لله الَّذِي خَلَقَ مِنَ المَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا. الثَّالِثَةُ الوُضُوءُ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ سُنَّةٌ وَغَسْلُ ذَكَرَهُ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعُودَ إِلَيْهَا.
Adapun tiga etika setelah bersenggama maka yang pertama adalah suami menyuruh isteri tidur miring ke kanan agar anak menjadi laki-laki, insya Allah. Bila isteri tidur miring ke kiri maka anak menjadi perempuan. menurut hasil percobaan. Yang kedua, suami mengucapkan dzikir yang dari Nabi di dalam hati sesuai yaitu: Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari air, kemudian menjadikannya keturunan dan besan. Dan adalah Tuhanmu itu maha kuasa. Yang ketiga yaitu berwudlu ketika hendak tidur wudlu ini sunah dan membasuh dzakar bila hendak mengulangi bersenggama.

وَذُكِرَ عَنْ بَعْضِ الثِّقَاتِ أَنَّ مَنْ قَدَّمَ اسْمَ الله تَعَالَى عِنْدَ الجِمَاعِ أَيْ جِمَاعِ زَوْجَتِهِ وَسُورَةَ الإخْلَاصِ إِلَى آخِرِهَا وَكَبَّرَ وَهَلَّل ِوَقَالَ بِسْمِ الله العَلِيِّ العَظِيم اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا ذُرِّيَةً طَيِّبَةً إِنْ كُنْتَ قَدَّرْتَ أَنْ تَخْرُجَ مِنْ صُلْبِي اللَّهُمَّ جَنِّبْنِي الشَيْطَان وَجَنِّب الشَّيْطَان مَا رَزَقْتَنِي ثُمَّ يَأْمُرُ الزَّوْجَةِ بِالإضْطِجَاعِ عَلَى جَنْبِهَا الأَيْمَنِ فَإن حَمَلَهَا يَكُونُ ذَكَرًا بِإذْنِ الله تعالى إِنْ قَدَّرَ الله تَعَالى حَمْلَهَا مِن ذَلِكَ الجِمَاعِ. وَلَازَمْتُ هَذَا الذِّكْرَ وَالصِّفَةَ فَوَجَدْتُهُ صَحِيحًا لَا رَيْبَ فِيه وَبِالله التَّوفِيق اهـ مَحْذُوفًا بَعْضُه. قَالَ بَعْضُ المَشَايِخِ مَنْ أَتَى زَوْجَتَهُ فَقَالَ فِي نَفْسِهِ حِينَ أَحَسَّ بِالإنْزَالِ لَا يُدْرِكُهُ الأَبْصَارُ وَهُوَ يُدْرِكُ الأَبْصَارَ وَهُوَ اللَّطِيف الخَبِير يَكُونُ الوَلَدُ إِنْ قَدَّرَ الله تعالى مِنْ ذَلِكَ فَائِقًا عَلَى وَالِدَيْهِ عِلْمًا وَشَأْنًا وَعَمَلًا إن شَاءَ الله تعالى.
Dikutip dari sebagian orang yang dapat dipercaya bahwa barangsiapa mendahulukan membaca basmalah ketika bersetubuh maksudnya menyetubuhi isterinya, dan surat Ikhlas sampai akhirnya, takbir, tahlil serta membaca : “bismillahil aliyyil adzim, Allahummajalha dzurriatan thoyyibah in kunta qoddarta an tukhrija mi sholbi, allahumma jannibni syaiona wa jannibis syaitoa ma rozaqtana” Kemudian suami menyuruh isterinya tidur kearah kanan. Maka jika dari hasil jima’ itu Allah mentakdirkan isteri mengandung, maka anak yang lahir nanti akan berjenis kelamin laki-laki dengan izin Allah. Dan saya telah mengamalkan dzikir serta teori ini. Dan sayapun menemukan kebenarannya tanpa ada keraguan. Dan hanya dari Allah lah pertolongan itu. Demikian penggalan komentar Imam As-Suyuthi. Sebagian Masyayikh mengatakan: Barangsiapa menyetubuhi isterinya lalu ketika ia merasa keluar mani ia membaca dzikir : “la tudrikuhul absoru wahuwa yudrikul abshor wahuwa latiful khobir” maka apabila Allah mentakdirkan, anak yang dilahirkan kelak akan mengungguli kedua orang tuanya dalam hal ilmu, sikap, dan amalnya, Insya Allah.”

قَالَ فِي حَاشِيَةِ البُجَيْرَمِي عَلَى الخَطِيب (فَائِدَةٌ) رَأَيْتُ بِخَطِّ الأَزْرَقِ عَنْ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم أَنَّ مَنْ أَرَادَ أَنْ تَلِد إمْرَأَتُهُ ذَكَرًا فَإنَّهُ يَضَعُ عَلَى بَطْنِهَا فِي أَوَّلِ الحَمْلِ وَيَقُولُ بِسمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم اللَّهُمَّ إِنِّي أُسَمِّي مَا فِي بَطْنِهَا مُحَمَّدًا فَاجْعَلْه لِي ذَكَرًا فَإنَّهُ يُولِدُ ذَكَرًا إن شَاءَ الله مُجَرَّب اهـ
Penulis kitab hasyiah Bujairomi alal Khotib tepatnya mengatakan (faidah): Saya melihat tulisan Syekh Al-Azroqy yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa seseorang yang menghendaki isterinya melahirkan anak laki-laki, maka hendaknya ia meletakkan tangannya pada perut isterinya di awal kehamilan dan mengucapkan: dengan menyebut nama Allah, wahai Allah saya akan menamakan anak yang di perut ibunya Muhammad, maka jadikanlah laki-laki, maka kelak anak yang dilahirkan akan berjenis kelamin laki-laki. Insya Allah terbukti.

Posting Komentar untuk "Terjemah Kitab Fathul Izar Bagian 5 - Etika Bersenggama"