Pandangan Fiqih Muamalah Tentang Crypto Art
Cryptocurrency umumnya dikenal sebagai mata uang digital yang dibangun di atas kode kriptografi. Kata sandi kriptografi ini mirip dengan nomor seri mata uang fiat. Keberadaannya membuat aset kripto menjadi nyata dan replika.
Padahal, pengetahuan kita seringkali diarahkan pada pemahaman bahwa dunia digital pada umumnya identik dengan istilah copy-paste. Tidak masalah jika ini adalah pekerjaan pihak lain, duplikasi dibuat untuk mencapai tujuan pribadi dan memfasilitasi akses. Sebuah karya dapat didistribusikan di lebih dari satu media tanpa rasa tanggung jawab.
Nah, cryptocurrency dengan crypto-password dapat mencegah segala jenis duplikasi. Kalaupun ada duplikasi, tetap akan diketahui siapa yang membuat penerbit dan pemilik asli cryptocurrency tersebut.
Bagaimana itu? Ini karena dalam cryptocurrency, semua transaksi yang terkait dengan cryptoassets hash akan selalu dicatat dalam database yang disebut blockchain. Itu sebabnya cryptocurrency akan selalu melacak siapa yang mengeluarkannya, ke mana ia ditransfer, dan kemudian siapa yang mendapatkannya. Semua ini didokumentasikan dengan baik di ruang blockchain.
Token kripto
Ada aset kripto yang dibuat oleh platform Tether dan dijamin dalam dolar. Aset - USDT. Karena aset ini memiliki nilai jaminan tetap $1, aset ini sering digunakan sebagai dasar untuk mencocokkan transaksi dengan aset/token kripto lainnya. Misalnya, BTC/USDT, yang merupakan singkatan dari harga Bitcoin dalam dolar AS.
Crypto Art
Crypto Art juga merupakan token. Namun, nilai dasarnya dalam format yang berbeda dari USDT. Seperti namanya, aset seni kripto ini adalah aset yang dijamin dari sebuah karya seni. Jaminan ini terletak pada orisinalitas karya seni. Pentingnya jaminan keaslian ini terletak pada kenyataan bahwa karya tersebut tidak dapat direproduksi, direproduksi secara massal. Akibatnya, untuk 1 aset Crypto Art, ada 1 jaminan orisinalitas karya seni.
Mengapa seni disajikan sebagai aset kripto?
Alasan mengapa sebuah karya seni disajikan sebagai aset kripto terutama untuk melindungi karya seni tersebut dari pelanggaran hak cipta berupa plagiarisme.
Penggunaan cryptocurrency sebagai bagian dari pelestarian sebuah karya seni, karena cryptocurrency bukanlah aset yang dapat disalin (copy paste). Alasannya sederhana, yaitu sirkulasi cryptocurrency terjadi di ruang blockchain.
Melalui area ini, di mana aset kripto beredar, akan selalu ditemukan di database blockchain. Sebuah karya seni, yang kini dijadikan sebagai aset dasar sebuah cryptocurrency, melalui rantai blok ini, peredaran dan sumbernya juga dapat diketahui secara otomatis.
Bukankah ini berarti seni kripto adalah aset fiktif?
Aset fiktif adalah aset yang tidak ada tetapi berpura-pura ada. Karena ketiadaannya, barang fikih dikenal sebagai barang murni dan tidak memiliki nilai jaminan.
Lain halnya dengan Crypto Art yang dijamin dalam bentuk aset seni. Seni ini sangat relatif. Pecinta seni akan secara sukarela merogoh saku mereka untuk menerima karya seni asli yang ditandatangani oleh penciptanya.
Tidak ada yang mengatakan bahwa sebuah karya seni tidak berharga. Namun, hasrat mengumpulkan dan ketenangan pikiranlah yang membuat seni begitu diminati.
Kolektor Seni yang Dibentengi Kriptografis
Setidaknya, karya seni mewujud dalam dua hal, yaitu seni rupa yang berwujud fisik, dan seni digital. Seni yang berwujud fisik dihasilkan oleh seniman kanvas, lagu, atau video. Adapun seni yang berbentuk digital diciptakan oleh para pencipta seni digital.
Ketika sebuah karya telah dipatenkan menjadi kode kripto, maka pihak yang mendapatkan karya seni tersebut pada dasarnya bertindak seperti seorang kolektor benda seni. Seni yang sudah ada di tangan para kolektor tersebut, kemudian posisinya diubah menjadi Non-Fungible Token (NFT).
Pentingnya Crypto Art yang sudah ada di tangan para kolektor ini adalah harganya tidak tergantung pada permintaan pasar. Harga NFT sepenuhnya ada di tangan penonton. Oleh karena itu, mereka yang memiliki hobi berburu koleksi digital artist tidak akan ragu untuk merogoh kocek sebanyak-banyaknya.
Itulah sebabnya, Crypto Art sering disebut sebagai Token Collectible atau Cryptocurrency Collectible. Dia ada di sini karena dia didasarkan pada hobi kolektor seni. Sejak saat ini ada seniman digital, karya seniman digital ini bisa menjadi karya yang bisa dikoleksi. Tentu saja, untuk memulainya, ada kekuatan tawar-menawar atas pekerjaan sebelum diperkuat dengan cipher kripto. Setelah menjadi crypto art, harganya tergantung dari kemampuan hunternya. Ini seperti lukisan Monalisa dengan tanda tangan senimannya.
Sumber NU Online dengan perubahan susunan bahasa, Judul Asli Crypto Art dalam Kajian Fiqih Muamalah
Posting Komentar untuk "Pandangan Fiqih Muamalah Tentang Crypto Art"