Keyakinan Tidak Hilang Oleh Keraguan, Qaidah Fiqih (6)
Kaidah fiqih merupakan kaidah-kaidah yang berasal dari simpulan dalil Al-Quran dan sunnah berdasarkan rumusan ulama' terkait hukum – hukum fiqh. Ada banyak sekali kaidah fiqh yang dihasilkan oleh para ulama. Namun, ada 5 kaidah umum yang utama. Lima kaidah ini sering disebut sebagai al-qawaid al-fiqhiyah al-kubra. Dari 5 kaidah mempunyai turunan kaidah lanjutan sebanyak 40. Kaidah yang keenam ialah
اليقين لا يزال بالشك
“Keyakinan itu tidak akan hilang oleh keraguan”
Implementasi kaidah di atas ialah sebagai berikut :
- Barang siapa ragu-ragu dalam hitungan sholatnya apakah 3 atau 4 maka peganglah 3 karena itulah yang lebih meyakinkan.
- Barang siapa yakin dalam keadan suci dan ragu-ragu mempunyai hadats maka ia adalah suci.
- Barang siapa yakin mempunyai hadats dan ragu-ragu dalam keadan suci, maka ia adalah orang yang mempunyai hadats.
Dan kaidah yang lain menyebutkan :
أن ما ثبت بيقين لا يرتفع إلا بيقين
“Sesungguhnya sesuatu yang tetap dengan keyakinan itu tidak akan hilang kecuali dengan keyakinan pula”
Posting Komentar untuk "Keyakinan Tidak Hilang Oleh Keraguan, Qaidah Fiqih (6)"