Pembahasan Ushul Fiqh tentang Mujmal dan Bayan (6)
Devinisi Mujmal dan Bayan Dalam Ushul Fiqh
MUJMAL ialah Sesuatu yang membutuhkan penjelasan seperti lafadz قروء pada surat al-Baqarah : 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Artinya : "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'."
Maka sesungguhnya yang disebut قروء itu mencakup antara haidh dan suci
Sedangkan yang disebut BAYAN adalah mengeluarkan sesuatu dari perkara yang sulit difahami ke perkara yang lebih jelas.
Adapun BAYAN terbagi menjadi beberapa bagian yaitu :
1. BAYAN dengan ucapan
seperti pada masalah puasa untuk orang yang berhaji Tamattu‟ yang tertera dalam surat al-Baqarah : 196
فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ
Artinya : "Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu Telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna...."
2. BAYAN dengan pekerjaan
seperti yang dilakukan oleh Nabi Saw dalam memberikan contoh praktik sholat dan lainnya.
3. BAYAN dengan tulisan,
seperti penjelasan tentang kadar zakat dan diyat anggota tubuh, itu telah ditulis nabi dalam sebuah kitab yang masyhur, hal ini dapat dilihat dari sebuah Hadits :
فانه صلى الله عليه وسلم بينهما بكتبه المشهورة
Artinya : “Maka sesungguhnya Nabi Saw telah menjelaskan tentang kadar zakat dan diyat anggota tubuh dengan kitabnya yang masyhur”
4. BAYAN dengan isyarat,
seperti ucapan Rasulullah Saw :
الشهر كذا وكذا وكذا
Artinya : “Bulan itu segini, segini dan segini” (Yaitu 30 hari, kemudian Nabi Saw isyarah dengan jarinya 3 kali dan menahan jempolnya pada isyarah ketiga, itu berarti terkadang hitungan bulan itu ada yang 29)
Posting Komentar untuk "Pembahasan Ushul Fiqh tentang Mujmal dan Bayan (6)"