Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Asal Tidak Adanya Hukum, Qaidah Fiqih (9)


Kaidah fiqih merupakan kaidah-kaidah yang berasal dari simpulan dalil Al-Quran dan sunnah berdasarkan rumusan ulama' terkait hukum – hukum fiqh. Ada banyak sekali kaidah fiqh yang dihasilkan oleh para ulama. Namun, ada 5 kaidah umum yang utama. Lima kaidah ini sering disebut sebagai al-qawaid al-fiqhiyah al-kubra. Dari 5 kaidah mempunyai turunan kaidah lanjutan sebanyak 40. Kaidah yang kesembilan ialah

الاصل العدم
“Asalnya itu tidak ada”

Implementasi kaidah di atas ialah sebagai berikut :
  1. Ucapan pelaku Qiradh (pemberian modal untuk berdagang dengan memperoleh bagian keuntungan) itu dibenarkan ketika ia berkata : “tidak ada untungnya” karena asalnya adalah tidak adanya keuntungan.
  2. Dan ucapannya juga yang mengatakan : “tidak ada keuntungan kecuali segini” karena asalnya tidak adanya kelebihan/keuntungan.
  3. Serta ucapannya yang mengatakan : “kenapa kamu tidak mencegah saya untuk membeli barang itu” karena asalnya itu tidak ada yang mencegah.
  4. Seseorang yang memakan makanan orang lain kemudian ia berkata bahwa dia telah membolehkannya untuk saya, sementara yang memiliki makanan itu memungkirinya, maka ucapan yang didengar adalah ucapan si pemilik makanan, karena asalnya adalah tidak adanya kemubahan.
  5. Jika seseorang ditetapkan mempunyai hutang dengan sebab pengakuan atau jual beli, kemudian ia mengaku/menda'wa tentang hutang itu sudah dibayar atau dibebaskan, maka ucapan yang dipegang adalah ucapan orang yang didakwa mempunyai hutang, karena asalnya adalah tidak adanya semua itu (hutang).
  6. Jika seseorang ragu-ragu dalam meninggalkan perbuatan yang diperintah dalam sholatnya, seperti tidak melaksanakan tahiyyat awal, maka ia menggantinya dengan sujud sahwi, tetapi jika melakukan perbuatan yang dilarang dalam sholat, seperti menambah jumlah sujud dengan ragu-ragu, maka tidaklah harus sujud sahwi, karena sesungguhnya asalnya itu tidak adanya pekerjaan menambah sujud.

Posting Komentar untuk "Hukum Asal Tidak Adanya Hukum, Qaidah Fiqih (9)"