Hukum Asal Tidak Adanya Tanggungan, Qaidah Fiqih (8)
Kaidah fiqih merupakan kaidah-kaidah yang berasal dari simpulan dalil Al-Quran dan sunnah berdasarkan rumusan ulama' terkait hukum – hukum fiqh. Ada banyak sekali kaidah fiqh yang dihasilkan oleh para ulama. Namun, ada 5 kaidah umum yang utama. Lima kaidah ini sering disebut sebagai al-qawaid al-fiqhiyah al-kubra. Dari 5 kaidah mempunyai turunan kaidah lanjutan sebanyak 40. Kaidah yang kedelapan ialah
الاصل براة الذمة
“Asalnya itu lepasnya tanggungan / tanggung jawab”
Implementasi kaidah di atas ialah sebagai berikut :
- Seseorang yang diminta untuk melakukan sumpah, kemudian ia tidak mau melakukannya, maka ia tidaklah dihukum karena ketidak mauannya itu, karena asalnya adalah tidak adanya tanggungan/tanggung jawab, kemudian sumpah itu dihadapkan kepada orang yang meda'wahnya/menggugatnya.
- Jika seseorang berkata : “saya berikan kitab padamu agar kamu memberikan pengganti kitab yang lain, maka ketika orang yang diberi itu memungkirinya bahwa tidak ada lafadz “memberikan penggantinya” maka ucapan yang didengar adalah ucapan orang yang diberi kitab, karena asalnya adalah lepasnya/bebasnya tanggungan.
- Jika dua orang berselisih tentang harga barang yang dipinjam kemudian rusak, agar orang yang merusakkannya mengganti sesuai dengan harganya, maka ucapan yang didengar adalah ucapan orang yang meminjamkannya, karena asalnya ialah lepasnya tanggungan dari apapun yang melebihi tuntutan (harga barang.
Posting Komentar untuk "Hukum Asal Tidak Adanya Tanggungan, Qaidah Fiqih (8)"