Pembahasan Ushul Fiqh tentang Mantuq dan Mafhum (8)
Manthuq ialah mengambil pengertian dari lafadz yang diucapkan (yang dituliskan)
ما دل عليه اللفظ فى محل النطق
Manthuq terbagi menjadi dua bagian :
1. Yang tidak membutuhkan Ta‟wil dan disebut Nash, misalnya pada surat al- Baqarah : 196
فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
"..... Maka wajib berpuasa tiga hari...."
2. Yang membutuhkan Ta‟wil dan disebut Dzahir, misalnya pada surat adz-Dzariyat : 47
وَالسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ وَإِنَّا لَمُوسِعُونَ
"Dan langit itu kami bangun dengan kekuasaan (kami) dan Sesungguhnya kami benar-benar berkuasa"
Asalnya lafadz يْ adalah jama‟ lafadz يَ bermakna tangan, karena mustahil bagi Allah mempunyai tangan maka dita‟wil menjadi makna Kekuatan/kekuasaan.
Sedangkan Mafhum ialah mengambil pengertian dari lafadz yang tidak diucapkan (yang tidak dituliskan)
ما دل عليه اللفظ لا فى محل النطق
Mafhum terbagi menjadi dua bagian :
1. Mafhum Muwafaqoh. yaitu Pemahaman yang diambil sesuai dengan yang diucapkan (ditulis)
وهو ما كان المسكوت عنه موافقا للمنتوق به
Misalnya : tentang larangan memukul kedua orang tua, yang dapat dipahami dari surat al-Isra : 23
فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّٖ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا
".....Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia."
Dan larangan membakar harta anak yatim yang terdapat pada surat an-Nisa : 10
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya."
2. Mafhum Mukhalafah. Yaitu Pemahaman yang diambil berlawanan dengan yang diucapkan (ditulis).
وهو ما كان المسكوت عنه مخالفا للمنطوق به
Misalnya tentang tidak wajib zakatnya hewan-hewan yang dipelihara, diambil dari mafhum mukhalafah dari Hadits Nabi Saw :
فى ساْيمة الغنام زكاة
“Untuk kambing yang dilepas bebas itu wajib zakat”
Dan tentang tidak bolehnya melakukan ibadah haji selain bulan-bulan yang telah ditentukan, diambil dari mafhum mukhalafah surat al-Baqarah : 197
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,..."
Dan juga tentang bolehnya berjualan pada hari Jum‟at sebelum adzan Jum‟at berkumandang, dari mafhum mukhalafah surat al-Jumu‟ah : 9
إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
"Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."
Posting Komentar untuk "Pembahasan Ushul Fiqh tentang Mantuq dan Mafhum (8)"