Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembahasan Ushul Fiqh tentang Perbuatan dan Persetujuan Shahibus Syariat (9)


Perbuatan Shahibus Syariat (Nabi Muhammad SAW)

Perbuatan Nabi Muhammad Saw itu adakalanya perbuatan yang mesti diikuti serta ditaati dan adakalanya juga tidak boleh diikuti. Adapun perbuatan yang tidap boleh diikuti apabila terdapat dalil yang menjelaskan tentang kekhususan terhadap nabi Saw, itu berarti hanya khusus buat nabi Saw bukan untuk umatnya, seperti dalam hal lebihnya jumlah istri nabi dari 4 orang yang termaktub dalam surat an-Nisa : 3

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ
"....Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat...."

Dalam sebuah Hadits dijelaskan :

وعن ابن عمر قال اسلام غيلان وتحته عشر نسوة فى الجاهلية فاسلمن معه فامر صلى الله عليه وسلم ان يختار منهن اربعا. رواه احمد وابن ماجه والترمذي
Artinya: “Dari Ibnu Umar ra. ia berkata : ketika Ghailan masuk Islam dan ia mempunyai 10 istri ketika Jahiliyyah semuanya masuk Islam bersamanya, maka nabi Saw memerintahkan kepadanya untuk memilih dari mereka empat orang saja” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi)

Dan jika tidak ada dalil yang menjelaskan tentang kekhususan terhadap diri nabi Saw, maka perbuatan itu berarti sama dengan perbuatan umatnya, Allah berfirman dalam surat al-Ahzab : 21

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
Artinya: "Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu...."

Oleh karena itu para ulama berpendapat :

الاصل فى افعال النبى صلى الله عليه وسلم الاقتداء الا ما دل الدليل على الاختصاص به
Artinya: “Asalnya setiap perbuatan Nabi Saw adalah mesti diikuti, kecuali terdapat dalil yang menunjukkan terhadap kekhususan hanya pada diri Nabi Saw”

===============

Persetujuan Shahibus Syariat (Nabi Muhammad SAW)

Adapun Taqrir nabi Saw terhadap ucapan seseorang itu sama artinya dengan ucapan beliau. Dan Taqrir nabi Saw terhadap perbuatan seseorang itu juga sama artinya dengan perbuatan beliau, karena nabi Saw ma‟shum (terpelihara dari perbuatan maksiat) dari menyetujui seseorang yang berbuat kemungkaran. Contohnya seperti Taqrirnya nabi Saw terhadap Abu Bakar ra. yang mengatakan bahwa harta rampasan perang orang yang telah terbunuh itu diberikan kepada orang yang membunuhnya.
Dan Taqrir nabi Saw terhadap Khalid bin Walid ra. ketika Khalid bin Walid memakan biawak. (HR. Syaikhani)
Adapun perbuatan dan perkataan yang dilakukan sahabat yang ketika itu tidak berada disisi nabi Saw, namun nabi mengetahuinya serta tidak melarangnya, maka hukumnya ialah sama seperti hukum perbuatan dan perkataan yang dilakukan ketika berada disisi nabi Saw. Contohnya :
Ketika nabi Saw mengetahui sumpahnya Abu Bakar ra yang tidak mau makan makanan disaat ia marah, tapi kemudian ia makan ketika ia beranggapan bahwa memakan makanan itu lebih baik (HR. Muslim). Melihat Hadits diatas dapat kita ambil faidah bahwa boleh melanggar sumpah bahkan disunnahkan jika melanggar sumpah itu akan membawa kebaikan.

Posting Komentar untuk "Pembahasan Ushul Fiqh tentang Perbuatan dan Persetujuan Shahibus Syariat (9)"