Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Sesuatu dihitung pada dekatnya waktu, Qaidah Fiqih (10)

Kaidah fiqih merupakan kaidah-kaidah yang berasal dari kesimpulan dalil Al-Quran dan sunnah berdasarkan rumusan ulama' terkait hukum – hukum fiqh. Ada banyak sekali kaidah fiqh yang dihasilkan oleh para ulama. Namun, ada 5 kaidah umum yang utama. Lima kaidah ini sering disebut sebagai al-qawaid al-fiqhiyah al-kubra. Dari 5 kaidah mempunyai turunan kaidah lanjutan sebanyak 40. Kaidah yang kesepuluh ialah

الاصل فى كل واحد تقديره باقرب زمنه
“Asalnya sesuatu yang datangnya kemudian, perkiraan hukumnya adalah menghitung pada yang lebih dekat waktu kedatangannya”

Implementasi kaidah di atas ialah sebagai berikut :
1. Seseorang yang telah memukul perut orang hamil sampai kemudian melahirkan seorang anak yang hidup dan dan tidak dalam kondisi sakit, tetapi kemudian ia meninggal dunia, maka orang itu tidaklah dijatuhi hukuman sebagai pembunuh, karena secara dzahir anak itu meninggal dengan sebab yang lain, dan sebab yang lain itu sangat dekat dengan kematian anak tadi.

2. Seseorang yang menjual hamba sahaya, kemudian hamba itu ternyata sakit, dan meninggal dunia, maka tidaklah boleh dikembalikan lagi kepadanya, karena sakitnya itulah yang terus bertambah dan menghasilkan hamba itu meninggal dunia, dan juga karena sakit itu lebih dekat waktunya dengan kematian sihamba sahaya, serta tidak ada kenyataan menyalahkan kematian hamba itu kepada pemiliknya yang dahulu.

3. Seseorang yang melihat mani (sperma) pada pakaiannya, tetapi ia tidak mengingat mimpinya (lupa), maka orang itu wajib mandi wajib, dan wajib mengi‟adah (mengulangi) sholatnya sejak akhir tidurnya (sejak ia terbangun), karena sesungguhnya akhir tidurnya itu yang lebih dekat masanya pada orang itu.

4. Orang yang berwudhu di sumur setiap hari untuk melakukan sholat, kemudian ia menemukan bangkai tikus disumur itu, maka ia tidak wajib mengulangi (mengqodho) sholatnya kecuali jika ia yakin bahwa ia sholat dalam keadaan najis.

5. Orang yang membuka pintu sangkar burung kemudian burung itu langsung terbang, maka ia wajib menggantinya, tetapi jika burung itu diam terlebih dulu baru kemudian terbang, maka ia tidak wajib menggantinya. Karena itu hanya memberikan pilihan kepada si burung. Namun menurut pendapat ulama (Qaul yang lemah) bahwa orang itu tetap wajib menggantinya, karena membuka pintu sangkar itulah yang menjadikan burung itu terbang.

Allah Swt berfirman dalam surat al-Baqarah : 185

يُرِيد اللَّه بِكُمْ الْيُسْر وَلَا يُرِيد بِكُمْ الْعُسْر
"....Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu"

Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Hukum Sesuatu dihitung pada dekatnya waktu, Qaidah Fiqih (10)"