Pembahasan Ushul Fiqh tentang Ijma' dan Qiyas (10)
الاجماع لغة : الاتفاق
Definisi Ijma' menurut etimologi (bahasa) ialah Menyepakati
واصطلاحا : اتفاق امة محمد صلى الله عليه وسلم بعد وفاته فى عصر من الاعصار على امر من الامور
Sedangkan menurut Terminologi (istilah) Ijma' ialah Kesepakatan para umat nabi Saw setelah wafat beliau pada suatu masa dalam menentukan suatu masalah
Ijma' menurut ulama adalah Hujjah (dalil) sesuai dengan Hadits nabi Saw yang diriwayatkan oleh imam Turmudzi :
عن ابن عمر عن النبى صلى الله عليه وسلم ”لا تجتمع امتي غلى الضلالة ويد الله على الجماعة
“Dari Ibnu Umar ra. dari nabi Saw sesungguhnya beliau berkata: “Umatku tidak akan berkumpul dalam kesesatan, dan pertolongan Allah itu ada pada saat berjama'ah (bersama-sama)”
Ijma' dianggap sah secara hukum dengan ucapan dan perbuatan para ulama, bahkan walaupun hanya dilakukan oleh sebagian para ulama, dan juga atas persetujuan (diamnya) para ulama yang masih ada, Ijma' yang demikian itu disebut Ijma' Sukuti.
Para ulama berijma' tentang batalnya wudhu karena disebabkan keluarnya sesuatu yang biasa keluar dari dua lubang yaitu baul (air kencing) dan ghaith (kotoran / tinja / feses)
Ketahuilah bahwa sesungguhnya Imam Syafi'i mencari sebuah dalil untuk menetapkan qiyas dengan satu Hadits dimana sebagian para sahabat telah melakukannya, serta para ulama yang ada ketika itu tidak mengingkarinya, maka itulah yang disebut Ijma' Sukuti.
==============================
Qiyas ialah Hujjah (dalil hukum) sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Hasyr : 2
فَاعْتَبِرُوا يَا أُوْلِي الأَبْصَارِ
"Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan."
القياس لغة : تقدير الشيء بأخر ليعلم المساواة بينهما
Definisi Qiyas menurut Etimologi (bahasa) ialah Mengukur sesuatu dengan yang lain untuk diketahui kesamaan keduanya,
رد الفرع الى الاصل بعلة تجمعهما فى الحكم
Sedangkan menurut Terminologi (Istilah) yaitu mengembalikan hukum cabang ke hukum asal dengan illat yang terdapat pada keduanya dalam menentukan ketentuan hukum, seperti Qiyas padi pada gandum dalam masalah riba karena sesama jenis makanan pokok.
Adapun Rukun QIYAS itu ada empat yaitu :
- Asal
- Cabang
- Hukum Asal
- Illat Hukum Asal
Qiyas terbagi menjadi 3 bagian yaitu :
1. QIYAS ‘ILLAT
قياس العلة وهو ما كان العلة فيه موجبة للحكم
Qiyas Illat ialah seuatu yang illatnya itu menjadikannya hukum wajib. Seperti qiyas haram memukul kepada kedua orang tua karena illat menyakiti keduanya. Allah berfirman dalam surat al-Isra : 23
فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
"Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia."
2. QIYAS DILALAH
قياس الدلالة وهو ما كان العلة فيه دلالة على الحكم ولا تكن موجبة للحكم.
Qiyas Dilalah ialah sesuatu yang illatnya itu menjadikan dalil suatu hukum namun tidak menjadikannya hukum wajib.
Seperti qiyas terhadap harta anak-anak kepada harta orang dewasa dalam hal wajib zakat karena sudah termasuk MAL TAM (harta yang telah sempurna dimilikinya). Dan boleh juga diungkapkan bahwa zakat itu tidak wajib bagi harta yang dimiliki oleh anak-anak yang belum baligh seperti ungkapan Imam Abu Hanifah, dengan qiyas terhadap ibadah haji yang hanya diwajibkan jika sudah baligh dan tidak diwajibkan untuk anak-anak.
3. QIYAS SYIBHI
قياس الشبه وهو الحاق الفرع المردد بين الاصلين باكثرهما شبها
Qiyas Syibhi ialah menemukan hukum cabang yang meragukan antara dua hukum asal dengan mengambil yang lebih banyak persamaannya.
Seperti qiyas untuk hamba sahaya ketika ia dilukai, maka terdapat keraguan dalam menentukan hukuman tanggungan bagi yang melukainya, jika hamba sahaya diqiyaskan sama dengan manusia yang merdeka karena ia juga seorang manusia, maka orang yang melukainya harus diqishosh, tapi jika ia diqiyaskan dengan hewan karena ia adalah milik seseorang, maka wajib bagi yang melukainya untuk membayar sesuai harga hamba sahaya tersebut.
Namun dalam hal ini mengqiyas hamba sahaya dengan harta yang dimiliki seseorang lebih banyak serupanya dibanding hamba sahaya dengan orang merdeka, karena sesungguhnya hamba sahaya itu dapat dijual, diwaris dan diwaqafkan dan Juz (bagian) anggota tubuhnya ditanggung dengan mengurangnya harga hamba sahaya.
Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Pembahasan Ushul Fiqh tentang Ijma' dan Qiyas (10)"