Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum memakan Keong Sawah atau Ko'ol


Keong sawah merupakan hewan mirip dengan bekicot yang ada di sawah air tawar. Dalam berbagai tempat di pelosok nusantara Indonesia terdapat berbagai nama, seperti dibeberapa wilayah di Pulau Bawean ada yang menyebutnya dengan nama Ko'ol.

Utamanya di daerah perbukitan pada saat musim sawah, ko'ol tersebut bermunculan di tengah sawah setelah tanah dibajak dan diberi air untuk selanjutnya ditanami bibit padi. Munculnya ko'ol ini berbarengan dengan munculnya belut sawah -hewan sawah yang bentuknya mirip dengan ular-. Keberadaan keduanya di tengah-tengah sawah oleh sebagian penduduk dan pembajak sawah diambil untuk dimakan bersama keluarga.


Muncul berbagai tanggapan terkait hukum memakan ko'ol tersebut, ada yang menyebut halal dan ada pula yang menghukumi haram untuk dikonsumsi. Menyikapi dua hukum terhadap satu hewan tersebut, penulis sajikan jawabannya mengikuti pendapat para ulama' dari berbagai sumber hukum dan kitab.

Diberbagai daerah, Ko'ol ini juga dikenal dengan nama Tutut dan Keong Gondang

Hukum memakan Keong Sawah atau Ko'ol

Dilansir dari NU Online, dijelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat tentang hukum memakan keong sawah atau Ko'ol. Diantara ulama yang menghukumi halal dan bolehnya memakan keong sawah ialah Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri dan Khatib Asy-Syirbini. Sedangkan ulama yang mengharamkan memakan keong sawah ialah Imam Ibnu Hajar, Ibnu Abdissalam, dan Az-Zarkasyi.

Perbedaan pendapat ini diambil dari keterangan kitab karya ulama Nusantara yaitu Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi al-Bughuri dengan judul Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah. Berikut penjelasannya,

فعلى كلام المجموع وابن عدلان وأئمّة عصره والدميري والشهاب الرملي ومحمد الرملي والخطيب فى المغني فالرميسى والتوتوت والكييوع حلال لأنّها مثل الدنيلس الذي اتّفقوا على حله وداخل في أنواع الصدف الذي ظاهر كلام المجموع على حلّه. وعلى كلام ابن عبد السلام والزركشى وابن حجر فى الفتاوى الكبرى والتحفة فالمذكورات حرام فيجوز للناس أكلها تقليدا للذين قالوا بحلّه والأولى تركه إحتياطا.

“Berdasarkan penjelasan dalam kitab Al-Majmu’, pendapat Ibnu ‘Adlan dan ulama semasanya, Imam Ad-Damiri, Syihab Ar-Ramli, Muhammad Ar-Ramli, dan Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj bahwa ramis, tutut (keong sawah) dan keong (laut) adalah hewan yang halal, karena masih sama dengan danilas (sejenis hewan laut) yang disepakati kehalalannya dan tergolong dalam jenis kerang yang secara eksplisit dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ kehalalannya. Namun jika berdasarkan pendapat Imam Ibnu Abdissalam, Az-Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam kitab al-Fatawa al-Kubra dan Tuhfah al-Muhtaj bahwa semua hewan yang disebutkan di atas adalah haram, maka boleh bagi seseorang untuk mengonsumsinya dengan bertaqlid pada ulama yang berpendapat tentang kehalalannya, namun yang lebih utama adalah tidak mengonsumsi hewan ini dalam rangka mengambil jalan hati-hati dalam mengamalkan syariat.” (Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi, Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah, hal. 14-15)

Penjelasan serupa juga terdapat dalam Kitab Fiqih Madzahibul Arba'ah disebutkan sebagai berikut,

فلا يجوز اكل الحشرات الضارة… اما إذا اعتاد قوم اكلها ولم تضرهم وقبلتها انفسهم, فالمشهور عندهم انها لاتحرم ( المذاهب الاربعة, الجزء ٢ ص ٣ )

"Tidak diperbolehkan memakan serangga berbahaya ... Tetapi jika orang biasa memakannya dan tidak membahayakan mereka dan mereka sendiri menerimanya, maka yang masyhur menurut mereka bahwa hal itu tidak diharamkan (dilarang)." (Al-Madzahib Al-Arba'ah juz 2 hal. 3).

Keong Sawah Bukan Hewan Menjijikkan

Terdapat pandangan lain dari kalangan ulama', mereka menarasikan bahwa keong sawah ini sama dengan bekicot yang masuk kategori hewan menjijikkan. Bekicot dalam kalam arab dikenal dengan nama Halzun, hewan ini dikategorikan sebagai hewan yang menjijikkan (mustakhbas) karena berlendir dan memiliki zat yang mengandung racun. Dengan demikian, keong sawah tidak dapat disamakan dengan Bekicot.

Dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra yang dikarang oleh Syekh Kamaluddin ad-Damiri dijelaskan tentang hukum Halzun sebagai berikut,

الحلزون: عود في جوف أنبوبة حجرية يوجد في سواحل البحار وشطوط الأنهار. وهذه الدودة تخرج بنصف بدنها من جوف تلك الأنبوبة الصدفية، وتمشي يمنة ويسرة تطلب مادة تغتذي بها فإذا أحست بلين ورطوبة انبسطت إليها، وإذا أحست بخشونة أو صلابة انقبضت وغاصت في جوف الأنبوبة الصدفية، حذراً من المؤذي لجسمها، وإذا انسابت جرت بيتها معها.وحكمه: التحريم لاستخباثه. وقد قال الرافعي في السرطان أنه يحرم لما فيه من الضرر لأنه داخل في عموم تحريم الصدف. وسيأتي الكلام عليه في باب السين المهملة

“Halzun membiasakan hidup di dalam tempurung yang keras. Hewan ini dapat ditemukan di pinggir lautan dan di tepi sungai. Hewan ini mengeluarkan sebagian badannya dari dalam tempurung kerangnya, lalu berjalan ke kanan dan kiri untuk mencari benda yang dapat ia makan. Ketika dia merasa berada di tempat yang lembut dan basah maka ia akan membeberkan diri pada tempat itu. Dan ketika dia merasa berada di tempat kasar dan kering maka dia akan mengurung dan masuk kedalam tempurung kerang tersebut karena khawatir dari sesuatu yang menyakiti tubuhnya. Ketika dia berjalan maka rumahnya juga bersamanya. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram, karena hewan ini dianggap hewan yang menjijikkan (menurut orang Arab).”

Keong Sawah Bukan Hidup Dua Alam atau Barma’iyyun

Kategori dua alam disini ialah bukan alam nyata dan ghaib, melainkan hidup di darat dan di air. Hewan yang dapat hidup di dua alam disebut dengan "Barma’iyyun", ungkapan dengan gabungan dari kata Barrun artinya daratan, dan Maa’un bermakna air; atau hewan yang hidup di dua alam.

LPPOM MUI saat mengkaji tentang hukum memakan keong sawah menjelaskan bahwa keong sawah bukan masuk kategori hewan yang dapat hidup di dua alam, walaupun keong sawah tersebut dapat bertahan beberapa saat di darat dengan menfungsikan air yang tersisa dalam cangkangnya.

Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Hukum memakan Keong Sawah atau Ko'ol"