Hukum Mencicipi Makanan Bagi Orang Yang Berpuasa
Makanan selalu menjadi topik menarik untuk diperbincangkan. Mulai dari cara membuat makanan, proses memakannya, serta dampak makanan terhadap kehidupan. Belum lagi dari sisi sumber makanan tersebut didapatkan serta kemana makanan dipergunakan.
Seorang yang sedang puasa pun tetap harus memperhatikan tema makanan, sebab sahur dan buka puasa memerlukan makanan sebagai hidangan. Lantas, bagaimanakah hukum mencicipi makanan bagi seorang yang berpuasa? Topik mencicipi ini tentu terjadi pada para koki yang sedang membuat makanan untuk dirinya ataupun untuk orang lain, baik dengan menjual ataupun menshodaqahkannya.
Hukum Mencicipi Makanan Bagi Orang Yang Berpuasa
Untuk menjawab hal tersebut di atas. Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam karyanya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan bahwa mencicipi makanan hukumnya makruh bila tidak ada hajat yang dibenarkan syar’i (agama) diperbolehkan. Berbeda lagi hukumnya bagi para koki baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan memasakkan anaknya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi masakan tidaklah makruh.Hanya saja, usai mencicipi seseorang harus segera mengeluarkannya. Tidak boleh ditahan lama-lama, apalagi ditelan.
وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي
Artinya, “Diantara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mengecap masakan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan.”
Menguatkan pendapat di atas, Ibnu Abbas juga menyatakan boleh untuk mencicipi makanan dalam keadaan berpuasa.
عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: لا بَأْسَ أنْ يَذُوقَ الخَلَّ أوِ الشَّيْءَ، ما لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وهُوَ صائِمٌ
Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk kerongkongan. (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304).
Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Hukum Mencicipi Makanan Bagi Orang Yang Berpuasa"