Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

20 Waktu Sunah Baca Shalawat Menurut Syaikh Sirajudin Al-Husaini


Membaca shalawat adalah salah satu amalan dan penghargaan kita kepada Rasulullah SAW. Sebagai umat Rasul SAW tentu kita tak asing lagi dengan amalan membaca shalawat, bahkan di masa sekarang membaca shalawat tidak hanya amalan yang bernilai pahala, tapi juga sudah mulai menjadi budaya dan perlombaan.

20 Waktu Sunah Baca Shalawat Menurut Syaikh Sirajudin Al-Husaini

Sirajudin Al-Husaini di dalam kitabnya As-Shalâtu ‘alan Nabiyyi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam menyebutkan bahwa terdapat 20 (dua puluh) waktu yang disunahkan untuk membaca shalawat.

Pertama, sunah membaca shalawat setelah selesai dikumandangkannya adzan.

Ada beberapa hadits yang menuturkan tentang hal ini di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى الله عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا
Artinya: “Bila kalian mendengar orang yang mengumandangkan adzan maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan, lalu bershalawatlah kepada karena orang yang bershalawat kepaku sekali maka dengan shalawat itu Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali.”

Kedua, disunahkan membaca shalawat di awal, tengah dan akhir doa.

Dengan membaca shalawat di ketiga tempat itu saat berdoa maka akan lebih kuat potensi dikabulkannya doa tersebut dan lebih banyak lipatan pahalanya.

Sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi menjelaskan tentang membaca shalawat di dalam berdoa:

عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: بَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدٌ إِذْ دَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى فَقَالَ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَجِلْتَ أَيُّهَا الْمُصَلِّي، إِذَا صَلَّيْتَ فَقَعَدْتَ فَاحْمَدِ اللَّهَ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ، وَصَلِّ عَلَيَّ ثُمَّ ادْعُهُ. قَالَ: ثُمَّ صَلَّى رَجُلٌ آخَرُ بَعْدَ ذَلِكَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَصَلَّى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّهَا الْمُصَلِّي ادْعُ تُجَبْ
Artinya: “Dari Fudlalah bin Ubaid ia berkata, ketika Rasulullah sedang duduk tiba-tiba masuk seorang lelaki kemudian melakukan shalat dan berkata, “Ya Allah, ampuni aku dan kasihani aku.” Maka Rasulullah bersabda, “Engkau terburu-buru wahai orang yang shalat. Bila engkau selesai shalat kemudian duduk maka pujilah Allah sebagaimana mestinya dan bershalawatlah kepadaku kemudian berdoalah kepada Allah.” Fudlalah berkata, kemudian seorang laki-laki lain melakukan shalat, lalu memuji kepada Allah dan bershalawat kepada Nabi. Maka Rasulullah bersabda, “Wahai orang yang shalat, berdoalah maka engkau akan diijabahi.”

Imam Al-Ghazali di dalam kitab Ihya-nya mengutip penjelasan dari Abu Sulaiman Ad-Darani yang mengatakan disunahkannya menjadikan doa berada di tengah-tengah antara dua shalawat (awal dan akhir) karena doa yang demikian tidak akan ditolak. Kiranya Allah yang mulia tak layak baginya mengabulkan dua sisi awal dan akhir sementara menolak sisi tengahnya.

Lebih lanjut Al-Husaini menegaskan bahwa yang lebih disukai dan lebih utama di dalam berdoa adalah dengan membaca shalawat di awal, tengah dan akhirnya, serta tidak meringkas bacaan shalawat hanya di akhir doa saja.

Ketiga, disunahkan membaca shalawat ketika memasuki masjid dan ketika keluar darinya.

Sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi dari Sayyidatina Aisyah radliyallâhu ‘anhâ:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ: رَبِّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ، وَإِذَا خَرَجَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ: رَبِّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ
Artinya: “Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki masjid beliau bershalawat dan bersalam untuk Muhammad dan berdoa Rabbi ighfir lî dzunûbî waftah lî abwâba rahmatika. Dan ketika keluar beliau bershalawat dan bersalam kepada Muhammad serta berdoa Rabbi ighfir lî dzunûbî waftah lî abwâba fadllika.”

Keempat, disunahkan membaca shalawat ketika bertemunya seorang muslim dengan sesama muslim.

Abu Ya’la Al-Mushili meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah:

مَا مِنْ عَبْدَيْنِ مُتَحَابَّيْنِ فِي اللَّهِ يَسْتَقْبِلُ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَيُصَافِحُهُ وَيُصَلِّيَانِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا لَمْ يَفْتَرِقَا حَتَّى تُغْفَرَ ذُنُوبُهُمَا مَا تَقَدَّمَ مِنْهُمَا وَمَا تَأَخَّرَ
Artinya: “Tidaklah dua orang hamba yang saling mencintai di jalan Allah salah satunya menemui saudaranya kemudian menyalaminya dan keduanya bershalawat kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam kecuali keduanya tidak berpisah sampai diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang kemudian.”

Kelima, membaca shalawat disunahkan ketika berkumpul di suatu majelis.

Disunahkan bagi kaum muslimin ketika mereka berkumpul di suatu majelis untuk menghiasi majelis mereka dengan membaca shalawat.

Ibnu Umar meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

زينوا مجالسكم بالصلاة علي فان صلاتكم علي نور لكم يوم القيامة
Artinya: “Hiasilah majelis-majelis kalian dengan bershalawat kepadaku. Karena shalawat kalian kepadaku adalah cahaya bagi kalian di hari kiamat.”

Adapun hadits yang mengingatkan untuk tidak meninggalkan bacaan shalawat di majelis di antaranya hadits riwayat Imam Ahmad:

مَا قَعَدَ قَوْمٌ مَقْعَدًا لَا يَذْكُرُونَ فِيهِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ، وَيُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِلَّا كَانَ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَإِنْ دَخَلُوا الْجَنَّةَ لِلثَّوَابِ
Artinya: “Tidaklah sekelompok orang duduk di suatu tempat di mana mereka tidak berdzikir kepada Allah dan tidak bershalawat kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam kecuali hal itu menjadi kerugian bagi mereka di hari kiamat meskipun mereka masuk surga, karena besarnya pahala (bershalawat ketika berkumpul, penulis).”

Keenam, disunahkan menuliskan shalawat ketika menulis nama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Di antara dalil yang menganjurkan hal ini adalah hadits riwayat Imam Thabrani dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah pernah bersabda:

مَنْ صَلَّى عَلَيَّ فِي كِتَابٍ لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تَسْتَغْفِرُ لَهُ مَا دَامَ اسْمِي فِي ذَلِكَ الْكِتَابِ
Artinya: “Barang siapa yang bershalawat kepadaku di dalam sebuah buku (tulisan) maka para malaikat tidah henti-hentinya memintakan ampun baginya selama namaku masih ada di dalam buku itu.”

Ketujuh, membaca shalawat disunahkan ketika membuka setiap ucapan baik yang memiliki tujuan tertentu disamping juga disunahkan membukanya dengan hamdalah dan pujian kepada Allah.

Sebuah riwayat dari Ibnu Mandah menyatakan:

كل أمر ذي بال لا يبدأ فيه بذكر الله ثم بالصلاة عليّ فهو أقطع أكتع ممحوق البركة
Artinya: “Setiap perkara yang memiliki tujuan yang tidak diawali dengan dzikir kepada Allah dan shalawat kepadaku maka perkara itu terputus terhapus keberkahannya.”

Kedelapan, disunahkan membaca shalawat dalam membuka nasehat, peringatan dan mengajarkan ilmu, terlebih ketika membaca sebuah hadits.

Imam Nawawi di dalam kitab Al-Adzkâr menuturkan bahwa disunahkan bagi orang yang membaca hadits dan selainnya ketika menyebut Rasulullah untuk mengeraskan suaranya dalam bershalawat, namun kerasnya suara itu jangan sampai berlebihan.

Kesembilan, sunah membaca shalawat di waktu pagi dan sore hari.

Sebuah riwayat dari Abu Darda bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernh bersabda:

من صلى علي حين يصبح عشرا وحين يمسي عشرا أدركته شفاعتي يوم القيامة
Artinya: “Barang siapa yang bershalawat kepadaku di waktu pagi sepuluh kali dan di waktu sore sepuluh kali maka syafaatku akan mendapatinya di hari kiamat.”

Kesepuluh, Membaca shalawat juga disunahkan ketika hendak tidur.

Dari Abu Qirshafah, ia mengatakan pernah mendengar Rasulullah bersabda bahwa barang siapa yang menuju tempat tidurnya (hendak tidur) kemudian ia membaca surat Tabâraka (Al-Mulk) kemudian ia membaca sebanyak empat kali:

اللَّهُمَّ رَبَّ الْحِلِّ وَالْحَرَامِ، وَرَبَّ الْبَلَدِ الْحَرَامِ وَرَبَّ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ، وَرَبَّ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ، وَبِحَقِّ كُلِّ آيَةٍ أَنْزَلْتَهَا فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، بَلِّغْ رُوحَ مُحَمَّدٍ مِنِّي تَحِيَّةً وَسَلَامًا
Maka Allah akan mewakilkan kepada dua malaikat hingga keduanya datang kepada Nabi Muhammad dan mengatakan kepada beliau perihal yang dilakukan orang tersebut. Maka kemudian Rasulullah menjawab, “untuk Fulan bin Fulan salam dariku dan rahmat serta keberkahan Allah.”

Kesebelas, sunah membaca shalawat bagi orang yang baru saja bangun dari tidur malamnya.

Imam Nasai dalam kitab As-Sunan Al-Kubra meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud:

يَضْحَكُ اللهُ إِلَى رَجُلَيْنِ: ....وَرَجُلٍ قَامَ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ لَا يَعْلَمُ بِهِ أَحَدٌ، فَتَوَضَّأَ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ حَمِدَ اللهَ وَمَجَّدَهُ، وَصَلَّى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَاسْتَفْتَحَ الْقُرْآنَ، فَذَلِكَ الَّذِي يَضْحَكُ اللهُ إِلَيْهِ يَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي قَائِمًا لَا يَرَاهُ أَحَدٌ غَيْرِي
Artinya: “Allah 'tertawa' terhadap 2 orang; .... dan orang yang bangun di tengah malam di mana tak ada seorang pun yang mengetahuinya, lalu ia berwudlu dan menyempurnakannya, kemudian memuji kepada Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan memulai membuka Al-Qur’an. Yang demikian itu Allah 'tertawa' kepadanya. Ia berfirman, “Lihatlah hamba-Ku sedang berdiri shalat, tak ada seorang pun yang melihatnya selain Aku.”

Kedua belas, membaca shalawat kepada Nabi disunahkan ketika telinga berdengung.

Abu Rofi’ meriwayatkan sabda Rasulullah:

إِذا طَنَّتْ أُذُنُ أحدِكُمْ فَلْيَذْكُرْنِي ولْيُصَلِّ عَلَيَّ ولْيَقُلْ ذَكَرَ الله مَنْ ذَكَرَنِي بِخَيْرٍ
Artinya: “Apabila telinga salah seorang di antara kalian berdengung maka ingatlah aku dan bershalawatlah kepadaku serta ucapkan dzakarallâhu man dzakaranî bi khair (semoga Allah mengingat orang yang mengingatku dengan kebaikan).”

Al-Munawi di dalam kitab Faidlul Qadîr menjelaskan bahwa yang dimaksud “ingatlah aku” pada hadits tersebut adalah mengucapkan kalimat Muhammad Rasulullâh.

Ketiga belas, sunah membaca shalawat ketika lupa akan suatu perkataan.

Ibnu Sunni dengan sanad dari Usman bin Abi Harb Al-Bahili meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ أَرَادَ أَنْ يُحَدِّثَ بِحَدِيثٍ فَنَسِيَهُ، فَلْيُصَلِّ عَلَيَّ؛ فَإِنَّ صَلَاتَهُ عَلَيَّ خَلَفًا مِنْ حَدِيثِهِ، وَعَسَى أَنْ يَذْكُرَهُ
Artinya: “Barang siapa yang hendak mengatakan suatu perkataan kemudian ia lupa akan perkataan itu maka bershalawatlah kepadaku, karena shalawatnya kepadaku itu sebagai pengganti ucapannya, semoga ia bisa mengingatnya.”

Keempat belas, membaca shalawat juga disunahkan stelah selesai melakukan shalat.

Sebuah hikayat menceritakan, satu hari Muhammad bin Umar bersama Abu Bakr bin Mujahid. Kemudian datang Syekh As-Syibli. Melihat kedatangan As-Syibli ini Abu Bakr bin Mujahid segera bangkit menyambutnya. Ia peluk As-Syibli dan mencium di tengah kedua matanya.

Melihat hal ini Muhammad bin Umar bertanya kepada Abu Bakr, “Tuan, engkau lakukan ini kepada As-Syibli, sedangkan engkau dan orang-orang menggambarkan ia sebagai orang yang gila?”

Abu Bakr menjawab bahwa ia lakukan ini meniru apa yang dilakukan oleh Rasulullah kepada As-Syibli. Ia menceritakan bahwa ia telah bermimpi Rasulullah bangun menyambut kedatangan As-Syibli lalu memeluk dan mencium di tengah kedua matanya. Dalam mimpinya itu Abu Bakr bertanya kepada Rasul, “Ya Rasul, engkau lakukan ini kepada As-Syibli?”

Rasulullah menjawab, “Orang ini setelah shalat selalu membaca ayat laqad jâakum rasûlun min anfusikum..... kemudian meneruskannya dengan bershalawat kepadaku.”

Kelima belas, disunahkan membaca shalawat kepada Nabi ketika khatam membaca Al-Qur’an.

Ketika khatam membaca Al-Qur’an dianjurkan untuk bershalawat kepada Nabi mengingat saat itu adalah saatnya berdoa di mana doa setelah khatam Al-Qur’an akan dikabulkan.

Keenam belas, disunahkan membaca shalawat ketika sedang mengalami kegundahan, keresahan, dan hal-hal yang berat.

Suatu waktu Ubay bin Ka’b menyampaikan beberapa kalimat kepada Rasulullah. Di antaranya ia menyampaikan:

أَجْعَلُ لَكَ صَلَاتِي كُلَّهَا قَالَ: «إِذًا تُكْفَى هَمَّكَ، وَيُغْفَرُ لَكَ ذَنْبُكَ
Artinya: “Aku jadikan seluruh doaku sebagai shalawat kepadamu, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, “Kalau begitu akan dicukupi keresahanmu dan akan diampuni dosamu.” (HR. Imam Turmudzi)

Ketujuh belas, sunah membaca shalawat ketika berdoa tentang suatu hajat.

من كان له الى الله عز وجل حاجة أو الى احد من بني أدم فليتوضأ وليحسن وضوءه وليصل ركعتين ثم ليثن على الله عز وجل وليصل على النبي صلى الله عليه وسلم ثم ليقل لا اله الا الله الحليم الكريم لا اله الا الله سبحان الله رب العرش العظيم والحمد لله رب العالمين أسألك موجبات رحمتك وعزائم مغفرتك والغنيمة من كل بر والسلامة من كل ذنب لا تدع لي ذنبا الا غفرته ولا هما الا فرجته ولا حاجة هي لك رضا الا قضيتها يا أرحم الراحمين
Artinya: “Barang siapa yang memiliki hajat kepada Allah atau kepada seseorang maka berwudlulah dan baguskanlah wudlunya serta lakukanlah shalat dua rakaat. Kemudian pujilah Allah dan bershalawatlah kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, lalu ucapkanlah: lâ ilâha illallâh al-halîmul karîm, lâ ilâha illallâh subhânallâhi rabbil ‘arsyil ‘adhîm, walhamdu lillâhi rabbil ‘âlamîn, as-aluka mûjibâti rahmatika, wa ‘azâima maghfiratika, wal ghanîmata min kulli birin, was salâmata min kulli dzanbin, lâ tada’ lî dzanban illâ ghafartahu, wa lâ hamman illâ farrajtahu, wa lâ hâjatan hiya laka ridlan illâ qadlaitahâ, yâ arhamar râhimîn.”

Kedelapan belas, disuahkan membaca shalawat ketika seorang laki-laki meminang seorang perempuan untuk dinikahi.

Imam Nawawi di dalam kitab Al-Adzkâr menuturkan, disunahkan orang yang meminang mengawalinya dengan mengucapkan hamdalah dan memuji kepada Allah serta bershalawat kepada Rasulullah Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kemudian mengucapkan asyhadu allâ ilâha illallâhu wahdahû lâ syarîkalah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhû wa rasûluhû...

Kesembilan belas, disunahkan memberpanyak membaca shalawat kepada Nabi pada hari dan malam Jum’at.

Ada banyak hadits dari banyak sahabat di mana Rasulullah menganjurkan untuk memperbanyak membaca shalawat pada hari dan malam Jum’at. Beliau juga menjelaskan bahwa pada hari Jumat shalawat dilaporkan kepada beliau secara khusus dan hari Jum’at memiliki kondisi khusus pula.

Kedua puluh, disunahkan memperbanyak membaca shalawat ketika sedang melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Orang yang sedang melaksanakn ibadah haji dan umrah dianjurkan untuk memperbanyak membaca shalawat nabi di berbagai kegiatan manasik haji, baik setelah membaca talbiyah, ketika thawaf, sa’i, wukuf dan lain sebagainya.

Sumber: NU Online

Dapatkan Kaos Dakwah Muslim Pria Lengan Panjang Putih Motif Perbanyak Bersholawat


Posting Komentar untuk "20 Waktu Sunah Baca Shalawat Menurut Syaikh Sirajudin Al-Husaini"