Kesulitan menghasilkan kemudahan, Qaidah Fiqih (11)
Kaidah fiqih merupakan kaidah-kaidah yang berasal dari kesimpulan dalil Al-Quran dan sunnah berdasarkan rumusan ulama' terkait hukum – hukum fiqh. Ada banyak sekali kaidah fiqh yang dihasilkan oleh para ulama. Namun, ada 5 kaidah umum yang utama. Lima kaidah ini sering disebut sebagai al-qawaid al-fiqhiyah al-kubra. Dari 5 kaidah mempunyai turunan kaidah lanjutan sebanyak 40. Kaidah yang kesebelas ialah
المشقة تجلب التيسر
“Kesulitan itu akan menghasilkan kemudahan ”
Implementasi kaidah di atas ialah sebagai berikut :
- Ketika seseorang tidak bisa berdiri dalam sholat fardhu maka baginya diperbolehkan sholat sambil duduk, begitu pula jika ia tidak bisa untuk duduk maka diperbolehkan sholat sambil berbaring miring.
- Jika seseorang tidak boleh menggunakan air maka ia boleh bertayammum.
- Ketika dirasakan sukar bagi seseorang untuk menghindari/menghilangkan najis pada dirinya, maka najis itu diampuni oleh Allah Swt, seperti najis darah akibat luka, bisul, kotoran jalan, dan bekas najis yang susah untuk dihilangkan.
- Imam Syafi‟i ra. berkata : “Ketika seorang perempuan tidak mempunyai wali dalam perjalanannya, maka ia boleh menyerahkan sepenuhnya kepercayaan kepada orang lain yang dipercayanya.”
- Ucapan Imam Syafi‟i yang lain tentang tempat-tempat yang dibuat dari tanah dan dipanaskan dengan kotoran itu boleh dipergunakan untuk berwudhu.
Dan dengan pengertian kaidah ini, Imam Syafi‟i berkata,
الامر اذا ضاق اتسع
“Perkara itu ketika dalam kondisi sempit, maka hukum akan menjadi longgar”
Dan ucapan sebagian ulama :
الاشياء اذا ضاقت اتسعت
“Setiap sesuatu itu jika dalam kondisi sempit maka ia akan menjadi longgar”
Faidah
Keringanan dalam hukum syara’ itu terbagi menjadi tujuh macam :
- Keringanan menghilangkan/menggugurkan, seperti gugurnya kewajiban Jum'at, haji dan Umroh dengan sebab udzur/halangan.
- Keringan mengurangi, seperti meng-qashar (meringkas jumlah raka'at) sholat.
- Keringanan menggantikan, seperti menggantikan wudhu dan mandi dengan tayammum, dan menggantikan berdiri dalam sholat dengan duduk, berbaring miring dan isyarah, dan menggantikan puasa dengan memberi makan fakir miskin (bagi yang udzur).
- Keringanan mendahulukan, seperti sholat jama' taqdim dan mendahulukan zakat sebelum waktunya tiba, dan mendahulukan zakat fitrah dibulan Ramadhan, dan mendahulukan membayar kafarat bagi yang melanggar sumpah.
- Keringanan Mengakhirkan, seperti sholat jama' ta'khir, dan mengakhirkan puasa Ramadhan bagi orang yang sakit dan musafir, dan mengakhirkan sholat bagi orang yang menyelamatkan orang yang tenggelam.
- Keringanan Rukhshoh, seperti sholatnya orang yang beristinja' dengan batu karena masih ada bekas sisa kotorannya, dan minum arak bagi orang yang haus, serta makan najis untuk kebutuhan obat.
- Keringanan merubah, seperti merubahnya peraturan/praktik sholat pada sholat khauf.
Posting Komentar untuk "Kesulitan menghasilkan kemudahan, Qaidah Fiqih (11)"