Kemadharatan itu dihilangkan, Qaidah Fiqih (13)
Kaidah fiqih merupakan kaidah-kaidah yang berasal dari kesimpulan dalil Al-Quran dan sunnah berdasarkan rumusan ulama' terkait hukum – hukum fiqh. Ada banyak sekali kaidah fiqh yang dihasilkan oleh para ulama. Namun, ada 5 kaidah umum yang utama. Lima kaidah ini sering disebut sebagai al-qawaid al-fiqhiyah al-kubra. Dari 5 kaidah mempunyai turunan kaidah lanjutan sebanyak 40. Kaidah yang ketigabelas ialah
الضرر يزال
“Kemadharatan itu dihilangkan”
Implementasi kaidah di atas ialah sebagai berikut :
- Si pembeli itu boleh khiyar (memilih mengembalikan atau tidak) dengan adanya cacat benda yang telah dibelinya.
- Bagi suami istri itu boleh fasakh (bubar) nikah dengan adanya beberapa cacat.
- Diperbolehkan bagi istri meminta fasakh nikah karena susahnya/miskinnya suami.
- Menjaga kelestarian umat, menetapkan hukum, mencegah kedzaliman, Qishash dan memberikan hukum harus mengganti bagi para perusak.
Posting Komentar untuk "Kemadharatan itu dihilangkan, Qaidah Fiqih (13)"