Sesuatu Kondisi Longgar Menjadi Sempit, Qaidah Fiqih (12)
Kaidah fiqih merupakan kaidah-kaidah yang berasal dari kesimpulan dalil Al-Quran dan sunnah berdasarkan rumusan ulama' terkait hukum – hukum fiqh. Ada banyak sekali kaidah fiqh yang dihasilkan oleh para ulama. Namun, ada 5 kaidah umum yang utama. Lima kaidah ini sering disebut sebagai al-qawaid al-fiqhiyah al-kubra. Dari 5 kaidah mempunyai turunan kaidah lanjutan sebanyak 40. Kaidah yang keduabelas ialah
الاشياء اذا اتسع ضاقت
“Setiap sesuatu itu jika dalam kondisi longgar maka ia akan menjadi sempit”
Implementasi kaidah di atas ialah sebagai berikut :
- Sedikitnya bergerak dalam sholat itu diampuni, dan jika banyak bergeraknya dengan tidak adanya hajat (kebutuhan) maka itu tidak diampuni.
- Ketika air berubah misalnya oleh ganggang maka air itu tetap suci mensucikan, tetapi ketika ganggang itu diremas-remas/dihancurkan oleh seseorang dan menceburkannya ke air kemudian air itu berubah, maka air itu menjadi tidak suci mensucikan.
- Jika didalam air terdapat bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, maka air itu tetap suci mensucikan,
Imam Ghazali rahimahullah mengumpulkan antara dua kaidah dengan ucapannya :
كل ما تجوز حده انعكس الى ضده
“Setiap sesuatu yang melewati batas, maka ia akan kembali pada kebalikannya”
Nabi Saw bersabda :
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak memberikan madharat pada diri sendiri, dan tidak memberikan madharat pada orang lain” (HR. Imam Malik dan Ibnu Majah)
Posting Komentar untuk "Sesuatu Kondisi Longgar Menjadi Sempit, Qaidah Fiqih (12)"