Waktu Khitan, Hukum dan 15 Nabi Yang Terlahir dalam Kondisi Sudah dikhitan
Khitan atau sunat merupakan pemotongan kulit kulup yang menutupi ujung penis atau hasyafah pada laki-laki dan bagi perempuan khitan dilakukan dengan jalan memotong sedikit bagian daging paling atas yang menyerupai cengger ayam (bizhir/klitoris). Sunat disebut juga dengan istilah Sirkumsisi.
Khitan dalam Islam dapat disebut sebagai fitrah yang harus dilakukan oleh manusia. Nabi Muhammad SAW dalam hadisnya menyebutkan bahwa terdapat 5 fitrah yang hendaknya dilakukan manusia pada tubuhnya, diantaranya ialah khitan.
Penjelasan di atas bersumber dari hadits berikut,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الآبَاطِ).
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra, ia berkata ‘Aku pernah mendengar Nabi bersabda, ‘Fitrah manusia itu ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis’.” (HR Al-Bukhari).
Waktu Khitan Sesuai Pendapat Ulama'
Batas usia bagi anak laki-laki untuk wajib segera dikhitan ialah saat anak tersebut sudah balig, yaitu ketika seorang anak telah berumur 15 tahun atau telah mengeluarkan sperma. Penjelasan ini terdapat dalam kitab Tuhfatul Muhtaj. Walaupun demikian, Waktu yang direkomendasikan ialah saat anak berusia 7 hari, 40 hari atau 7 tahun dari kelahirannya. Sementara bagi anak perempuan tidak ada batas umur, tapi dikembalikan pada kebiasaan daerah, dan hukum khitannya adalah sunnah sebagaimana fatwa Syekh Muhammad Abi Zahrah.
وانما يجب الختان في حي بعد البلوغ والعقل اذلاتكليف قبلهما فيجب بعدهما فورا .ويندب تعجيله في سابعه الى ان قال.....فان آخر عنه ففي الاربعين والا ففي السنة السابعة. تحفة ص٢٢٣ ج ٩
ختان البنت مستحسن شرعا وقد اجازه النبي صلى الله عليه وسلم ولا سن محدودة في هذا المقام بل الأمر الى العرف . فتاوي الشيخ ابي زهرة ص ١٧٣
Penjelasan kesunnahan mengkhitan anak sesudah umur 7 hari, atau 40, atau umur 7 tahun merujuk pada Kitab Muhibab dzil fadl bab Akidah Juz 4 berikut,
ان الختان بعد ايام ولادته جائز . والسنة ان يكون فى سبع ايام ولادته والا ففى اربعين من ايامه والا ففى السنة السابعة. وفى موهبة ذى الفضل فى باب العقيقة،
ما نصه : وفى التفحة فان اخرعنه اى الختان عن السابع ففى الاربعين والا ففى السنة السابعة لانها وقت امره بالصلاة اه، واماماذكره فى خزينة الاسرار فمحمول فيما اذا كان الصبي ضعيفا لايقدر الاختتان الا بعدعاشر سنته عند اهل الخبرة اه.
Melaksanakan khitan di hari ke-7 dapat diaplikasikan apabila didukung kondisi bayi, namun bila tidak memungkinkan karena khawatir dengan keselamatan bayi maka pelaksanaan khitab bisa ditunda baligh. Hal ini dijelaskan oleh Ulama' dalam Kitab Tuhfatul Habib sebagai berikut,
ﻗﺎﻝ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ : ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﺍﻟﺨﺘﺎﻥ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺒﻠﻮﻍ، ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﺨﺘﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﺒﻊ ﻣﻦ ﻭﻻﺩﺗﻪ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺿﻌﻴﻔﺎً ﻻ ﻳﺤﺘﻤﻠﻪ ﻓﻴﺆﺧﺮ ﺣﺘﻰ ﻳﺤﺘﻤﻠﻪ
Artinya, "Para santri Imam Syafi'i berkata bahwa sesungguhnya khitan itu wajib setelah dewasa. Namun pelaksanaannya sunah dilakukan saat bayi berusia tujuh hari dari hari kelahirannya, terkecuali bila kondisi bayi tersebut lemah dan tidak mampu menanggungnya, maka pelaksanaannya bisa ditunda sampai ia dewasa."
Khitan Bagi Perempuan
Hukum khitan bagi perempuan terdapat perbedaan diantara para Ulama'. Ada yang mengatakan wajib dan adapula yang berpendapat sunnah saja. Penjelasan ini terinci sebagai berikut:
1. Wajib
Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian dari ulama kalangan madzhab Syafi'i yang menyatakan bahwa khitan itu adalah wajib baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan. Sebagaimana hal ini disampaikan dalam Kitab I'anatuth Thalibin.
ووجب ختان للمرأة والرجل حيث لم يولدا مختونين
Artinya, "Wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki jika waktu dilahirkan belum keadaan terkhitan."
Penjelasan serupa juga bisa ditemukan di dalam kitab Hasyiyah Qalyubi Wa ‘Umairah jilid 15 halaman 336:
وَيَجِبُ خِتَانُ الْمَرْأَةِ بِجُزْءٍ أمِنْ اللَّحْمَةِ بِأَعْلَى الْفَرْج
Artinya: “Wajib hukumnya khitan perempuan dengan memotong bagian kulit di atas farj.”
2. Sunnah
Ada juga sebagian pendapat ulama yang menjelaskan bahwa khitan bagi perempuan merupakan perkara yang hanya sekadar sunah saja melaksanaannya. Keterangan ini terdapat di dalam Kitab Al-Fatawy Nomor Fatwa 68002 disebutkan:
ﻭﺍﻟﺮﺍﺟﺢ ﺃﻥ ﺍﻟﺨﺘﺎﻥ ﺳﻨﺔ ﻓﻲ ﺣﻖ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﻮﺍﺟﺐ
Artinya, "Pendapat yang unggul adalah bahwasanya khitan itu hukumnya sunah bagi kaum perempuan, tidak wajib."
Keterangan yang sama juga terdapati di dalam kitab ‘Umdatul Ahkam, di mana Imam ‘Abdurrahman as-Sa’di menyebut hukum sunnahnya khitan bagi perempuan, beliau meninjau perbedaan pendapat soal khitan dilatarbelakangi kondisi geografis dan cuaca di sebagian wilayah yang berpengaruh kepada alat vital. Beliau menuturkan,
والخلاصة أن ختان الإناث معروف، وهو من السنة خلافاً لمن أنكره، والذي يظهر أن له علاقة باختلاف المناطق ما بين حارة وباردة
Artinya: “Kesimpulannya bahwa khitan perempuan ma’ruf (umum diketahui), dia bagian dari sunnah, pendapat tersebut bertentangan dengan orang yang mengingkari khitan bagi perempuan. Perdebatan yang tampak pada masalah ini memiliki kaitan dengan perbedaan wilayah, antara daerah yang relatif panas dan yang dingin.”
Cara khitan untuk perempuan ialah dengan jalan memotong sedikit bagian daging paling atas yang menyerupai cengger ayam (bizhir/klitoris). Keterangan ini terdapat di dalam kitab Nihayatuz Zain sebagai berikut,
وفي الأنثى بقطع جزء يطلق عليه اسم الختان من اللحمة الموجودة بأعلى الفرج فوق ثقبة البول تشبه عرف الديك وتسمى البظر
Artinya, "Dan khitan bagi wanita adalah dilakukan dengan jalan memotong sebagian dari daging yang berada paling atas farji, tepatnya di atas lobang keluarnya air kencing yang bentuknya menyerupai cengger ayam, dan daging tersebut dinamakan bizhir."
15 Nabi Yang Terlahir dalam Kondisi Sudah dikhitan
Terdapat lima belas nabi yang diahirkan sudah alam kondisi sudah dikhitan, hal ini dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairami dalam sebuah kitabnya Bujairami ‘alal Khathib sebagai berikut,
وَوُلِدَ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ مَخْتُوْناً خَمْسَةَ عَشَرَ نَبِيّاً : آدَمُ، وَشِيْثٌ، وَنُوْحٌ، وَهُوْدٌ، وَصَالِحٌ وَلُوْطٌ، وَشُعَيْبٌ وَيُوْسُفُ وَمُوْسٰى وَسُلَيْمَانُ وَزَكَرِيَّا، وَيَحْيٰى وَعِيْسٰى وَحَنْظَلَةُ بْنُ صَفْوَانَ نَبِيُّ أَصْحَابِ الرَّسِّ وَنَبِيُّنَا مُحَمَّدٌ صلّی اللّه عليه وسلّم
Artinya: “Ada 15 (lima belas) orang Nabi dari kalangan para Nabi yang dilahirkan dalam keadaan terkhitan, yaitu Nabi Adam, Nabi Syits Nabi Nuh, Nabi Hud, Nabi Sholeh, Nabi Luth, Nabi Syu’aib, Nabi Yusuf, Nabi Musa, Nabi Sulaiman, Nabi Zakariya, Nabi Yahya, Nabi 'Isa, Nabi Handhlah bin Shafwan, yakni nabinya pemilik Sumur ar-Rass, dan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam”
Dari kutipan diatas dapat disebutkan secara urut kelima belas nabi yang dilahirkan dalam keadaan sudah dikhitan sebagai berikut:
- Nabi Adam ‘alaihissalam
- Nabi Syist ‘alaihissalam
- Nabi Nuh ‘alaihissalam
- Nabi Hud ‘alaihissalam
- Nabi Shalih ‘alaihissalam
- Nabi Luth ‘alaihissalam
- Nabi Syuaib ‘alaihissalam
- Nabi Yusuf ‘alaihissalam
- Nabi Musa ‘alaihissalam
- Nabi Sulaiman ‘alaihissalam
- Nabi Zakaria ‘alaihissalam
- Nabi Yahya ‘alaihissalam
- Nabi Isa ‘alaihissalam
- Nabi Handhalah bin Shafwan ‘alaihissalam
- Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
Posting Komentar untuk "Waktu Khitan, Hukum dan 15 Nabi Yang Terlahir dalam Kondisi Sudah dikhitan"