Hadis Ke-8 Kitab Arbain Nawawi : Toleransi Beragama dan Zakat Harta
Toleransi Beragama dan Zakat Harta
=== === ===
Ahad, 13 Oktober 2024 penulis mengisi Kajian Pagi Majelis Ilmu BaitiQu di Mushallah Baiturrahman, Tuku, Alasluar, Kotakusuma. Materi yang disampaikan ialah hadis ke-8 dalam kitab Arabain Nawawi, menerangkan tentang pentingnya syahadat, sholat, dan zakat, serta terjaganya darah dan harta seorang yang sudah meyakini dan mengerjakan 3 hal tersebut.
Kajian pagi di mulai dengan cerita penulis di tahun 2021 saat menghadiri Bahtsul Masail LBM PWNU Jawa Timur yang bertempat di Gedung PWNU Jawa Timur, tepatnya di sebelah Masjid Al Akbar Surabaya. "Penulis bersama 2 utusan LBM dari PCNU Bawean pada malam ahadnya menginap di rumah Gus Bustami Hazin yang dekat dengan lokasi LBM tersebut, sehingga paginya pun kami menuju Gedung PWNU dengan berjalan kaki di pagi hari minggu itu. Kami bertiga yang belum mengenal betul wilayah itu pun akhirnya salah jalan, kami melewati jalur masuk menuju gereja mengikuti orang-orang kristen yang ingin ibadah pagi, Al hasil kami pun diberhentikan oleh satpam di depan gereja dengan teriak-teriak agar kami berhenti di tempat. Setelah sadar dengan kekeliruan ini, kami pun tersenyum-senyum sebab kami di sangka teroris yang ingin mengebom gereja karena kami bertiga saat itu menggunakan pakaian dan songkok putih disertai dengan tas-tas ransel kami yang lumayan besar berisi pakaian, laptop, dan lembaran jawaban bahtsul masail." Sontak hadirin pun tersenyum mendengar cerita keluguan ini.
Selanjutnya, penulis menuturkan bahwa cerita pengantar tadi merupakan warning bahwa hadis yang ke-8 ini harus dipahami dengan hati-hati ditengah tingginya isu toleransi beragama di negeri kita. Jangan sampai salah memahami ayat Al Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW yang menjadikan kita sebagai teroris yang bertindak anarkis dan melanggar aturan negara. Hadirin pun antusias menyimak warning ini.
"Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat".
Perintah ini datangnya dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan ke pada umatNya, melalui hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Sahabat Abdullah bin Umar.
Penulis menjelaskan bahwa kita harus memperhatikan 3 hal khusus di atas, yaitu Syahadat, Sholat, dan Zakat. Tentang Syahadat dan Sholat telah penulis jelaskan panjang lebar dalam pertemuan ke-2 dan ke-3. Dalam pertemuan ke-8 ini penulis lebih banyak menerangkan tentang zakat.
Zakat yang harus ditunaikan dan menjadi perhatian oleh setiap orang Islam ada 2, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Maal. Zakat Fitrah dikeluarkan di akhir bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri, sementara Zakat Maal banyak poin yang mencakup di dalamnya, seperti Zakat binatang ternak, biji-bijian, dan emas serta perak. Kemudian keterangan ini meruncing dalam bab zakat emas dan perak.
Sebagai dasar penjelasan, penulis mengambil keterangan Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaf dalam kitabnya Taqrirotus Sadidah bahwa zakat harta itu meliputi emas dan perak serta barang yang senilai dengan keduanya seperti uang kertas. Seseorang yang mempunyai harta sesuai dengan syarat wajibnya maka wajib mengeluarkan zakat hartanya. Nisab zakatnya emas ialah 84 gram atau uang yang seharga dengan emas 84 gram yaitu 126 Juta (harga emas saat ini 1.5 juta per gram).
Penulis kemudian mengingatkan hadirin nanti saat pulang ke rumah mari ditengok kembali emas dan uang yang dimiliki apakah sudah wajib zakat atau belum? bila sudah wajib zakat, mari keluarkan zakatnya. Jangan sampai Allah swt mengambil sendiri hak orang fakir miskin yang kita tahan dengan mendatangkan penyakit dan musibah lainnya hingga membuat kita merugi berlipat ganda. Rugi dosa, uang habis, dan hidup berantakan.
Peringatan ini sontak membuat hadirin bertanya, "apakah emas perhiasan yang dipakai wajib dizakati?". Penulis menjawab bahwa berdasarkan penjelasan Sayyid Hasan Al Kaff, Emas perhiasan yang disiapkan untuk digunakan secara wajar tidak wajib zakat. Berbeda dengan emas yang dipakai orang laki-laki atau oleh orang perempuan dengan melebihi batas kewajaran, maka emas tersebut masuk pada bagian yang wajib zakat.
Jamaah perempuan ada yang bertanya, "kapan zakat itu harus dikeluarkan?". Penulis melanjutkan bahwa zakat harta ini wajib dikeluarkan bila mencapai nishob dan dimiliki selama 1 tahun dihitung sejak mencapai nishob tersebut. Setelah itu, penulis mengharap agar kita jangan meniru perilaku orang-orang yang mengelak diri dari aturan agama. Kadang ada seseorang yang sudah memiliki harta sampai nishob namun sebelum mencapai 1 tahun harta itu sengaja dia berikan kepada orang lain -sedikit saja- agar terhindar dari kewajiban zakat. Cara-cara itu merupakan perilaku yang tercela dan Allah SWT lah yang lebih mengetahui balasannya.
Setelah menerangkan tentang tiga hal urgen di atas, penulis melanjutkan hadis ke-8 ini bahwa jika seseorang telah bersyahadat, melakukan sholat, dan mau berzakat, maka terjagalah diri dan hartanya. Alangkah bahagianya kita yang menjadi umat Nabi Muhammad SAW dan terus diberikan hidayah serta kekuatan untuk selalu konsisten menjaga Syahadat, Sholat, serta Zakat ini.
Kajian pagi ini penulis tutup dengan mengulang kembali urgensi mengeluarkan zakat bagi yang orang-orang yang telah Allah berikan kelebihan dalam hartanya, seraya penulis mengemukakan bahwa bab zakat ini penulis tidak siapkan untuk disampaikan. Namun karena alur kajian pagi ini mengarah untuh dijelaskan maka penulis sampaikan dan penulis akan cek lagi kebenaran dari keterangan yang telah disampaikan ini. Bila ada kekeliruan, penulis akan ralat pada pertemuan mendatang.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
Posting Komentar untuk "Hadis Ke-8 Kitab Arbain Nawawi : Toleransi Beragama dan Zakat Harta"