Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hadis Ke-17 Kitab Arbain Nawawi : Perintah berperikehewanan


 

"Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih."
Begitulah pesan Rasulullah SAW yang terhimpun dalam hadis Arbain Nawawi ke 17. Umat Nabi Muhammad SAW diperintahkan untuk terus melakukan kebaikan dimana pun dan kapan pun, bahkan kepada siapa dan apa saja. Dalam hal ini, pembahasan terarah lebih spesifik pada berperikehewanan.
Seorang yang harus membunuh hewan karena membahayakan, haruslah membunuh dengan cara yang baik, tanpa harus menyiksa terlebih dahulu. Begitu pula, seseorang yang ingin menyembelih hewan yang dagingnya dapat dimakan, harus punya menyembelih dengan cara terbaik.
Imam Nawawi ra dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyebutkan beberapa hal yang harus diperhatikan saat menyembelih hewan,
1. Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih.
2. Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih.
3. Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya.
4. Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya.
Keterangan di atas ialah perilaku baik kita sebagai muslim terhadap hewan yang harus dibunuh dan akan disembelih. Sebelum itu, kita juga diperintahkan untuk berperilaku baik terhadap hewan atau binatang yang kita rawat dan pelihara.
Bukankah Rasulullah SAW pernah memasuki kandang unta seorang laki-laki Anshor dan mendapati unta tersebut tidak diberikan makan serta minum, bahkan digunakan untuk terus bekerja. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Tidakkah engkau bertakwa kepada Allah terhadap binatang ternak yang telah Allah berikan ini? Sesungguhnya unta tersebut telah mengeluhkan kepadaku bahwa engkau membiarkannya kelaparan dan membuatnya menjadi letih.”
أَفَلَا تَتَّقِي اللهَ فِي هَذِهِ الْبَهِيمَةِ الَّتِي مَلَّكَكَ اللَّهُ إِيَّاهَا فَإِنَّهُ شَكَا إِلَيَّ أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ
Termasuk perlaku kita yang dilarang terhadap binatang ialah mengadunya. Begitulah Imam Bukhari dalam Kitab Adabul Mufrad juga meriwayatkan hadits.
عن ابن عباس قال نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِم
Artinya: Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah saw melarang (kita) mengadu binatang (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Dari keterangan hadits tersebut, ulama Mazhab Syafi’i menyatakan keharaman tindakan mengadu hewan-hewan apa pun jenisnya karena tindakan tersebut dapat menyakiti hewan aduan.
قَالَ الْحَلِيمِيُّ وَيَحْرُمُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْكِلَابِ وَالدُّيُوكِ لِمَا فِيهِ مِنْ إيلَامِ الْحَيَوَانِ بِلَا فَائِدَةٍ وَقَالَ ابْنُ سُرَاقَةَ فِي أَدَبِ الشُّهُودِ وَيَحْرُمُ تَرْقِيصُ الْقُرُودِ لِأَنَّ فِيهِ تَعْذِيبًا لَهُمْ وَفِي مَعْنَاهُ الْهِرَاشُ بَيْنَ الدِّيكَيْنِ وَالنِّطَاحُ بَيْنَ الْكَبْشَيْنِ
Artinya: Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing.
Materi di atas penulis sampaikan dalam Majelis Ilmu BaitiQu di Musholla Baiturrahman Tuku, Sawah Luar, Kotakusuma, Sangkapura pada hari Ahad, 29 Desember 2024. Sekaligus sebagai materi penutip dalam pengajian terakhir di Tahun 2024.
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Hadis Ke-17 Kitab Arbain Nawawi : Perintah berperikehewanan"