Soal Bahtsul Masail Santri Bawean 7 April 2025
Pada Senin, 7 April 2025, Bahtsul Masail Antar Santri Pondok Pesantren se-Bawean, Jawa, dan Madura menggelar kegiatan ke-5 di Pondok Pesantren An Nashiriyah Guntung. Inisiatif ini dimulai pada tahun 2017 namun mengalami hambatan seperti pandemi COVID-19 dan gempa di Bawean yang menghentikan prosesnya untuk sementara waktu.
Bahtsul Masail ini merupakan forum penting bagi perwakilan santri dari berbagai pondok pesantren di Bawean, Jawa, dan Madura untuk bertukar pendapat dan membahas masalah keagamaan yang relevan. Kegiatan ini dipandu oleh LBM PCNU Bawean sebagai fasilitator utama, sedangkan panitia pelaksana berasal dari santri-santri pondok pesantren yang menjadi tuan rumah acara ini.
Setiap tahunnya, Bahtsul Masail menjadi ajang untuk memperdalam pemahaman tentang fiqih dan menguatkan jaringan antarpondok pesantren dalam mendiskusikan isu-isu keagamaan yang berkembang. Dengan diadakannya kegiatan ini di Pondok Pesantren An Nashiriyah Guntung, diharapkan dapat tercapai hasil yang bermanfaat bagi peserta dan pondok pesantren yang diwakilinya.
Soal Bahtsul Masail Santri Bawean 5
Berikut soal-soal yang akan menjadi pembahasan dalam Batsul Masail Antar Santri Pondok Pesantren se-Bawean, Jawa, dan Madura.
1. Mimbar Masjid
Deskripsi Masalah
Seiring dengan perkembangan teknologi dalam seni ukir kayu, proses pengukiran kayu kini semakin canggih, indah, dan cepat. Salah satu penerapannya adalah dalam pembuatan kaligrafi potongan ayat suci Al-Qur'an atau kalimat-kalimat thayyibah yang diukir pada mimbar-mimbar masjid. Hal ini juga dapat ditemukan di sebagian masjid yang ada di Pulau Bawean.
Pertanyaan:
- Bagaimana pandangan fiqh terhadap mimbar-mimbar masjid yang diukir dengan potongan ayat Al-Qur'an atau kalimat thayyibah, khususnya ketika khatib naik ke mimbar dan posisi ayat-ayat tersebut sejajar dengan lutut?
- Jika hal tersebut tidak diperbolehkan, apa solusi yang dapat diterapkan?
Sail: Ranting NU Patarselamat
2. Donasi Palestina
Deskripsi Masalah:
Dampak serangan bertubi-tubi dari Israel membuat rakyat Palestina menderita sehingga kekurangan kebutuhan pokok sehari-hari. Peristiwa tersebut membuat sebagian masyarakat Indonesia menggalang Donasi Peduli Palestina melalui ORMAS (Organisasi Masyarakat).
Pertanyaan:
- Bolehkah mengambil uang hasil Donasi Peduli Palestina digunakan sebagai biaya akomodasi transportasi seperti bensin, rokok, nasi, dll?
Sail: LBM MWC NU Lebak
3. Pemberian Anak ke Orang Tua
Deskripsi Masalah:
Fatimah namanya, dia seorang Ibu yang mempunyai 8 anak. 4 anak ada di Malaysia bernama Ponia, Paijan, Ponimin, dan Mistuk. 2 anak ada di Jawa bernama Bejo dan Tejo. 2 anak ada di Bawean bernama Mamok dan Hindun. Ibu Fatimah tinggal serumah bersama Hindun (anak terakhir). Pada tahun 2010, Ponia (anak pertama) memberikan kalung 20 gram kepada Ibu Fatimah. Kemudian pada tahun 2022 Ibu Fatimah wafat. Setelah satu pekan dari hari wafatnya Ibu Fatimah, Ponia menghubungi Hindun via telfon dengan ucapan, “Lek Kalung 20 Gram yang dipakai Ibu kirim balik ke Malaysia, itu saya yang ngasih pada Ibu”.
Pertanyaan:
- Apakah Kalung 20 gram pemberian Ponia mutlak milik Ibu Fatimah?
Sail: LBM PCNU Bawean
4. Hukum Bacaan Sebelum Amin
Deskripsi Masalah:
Paijo seorang Imam Sholat di sebuah Masjid, setelah Paijo (Imam) membaca Surat Al-Fatihah ada Ma’mum membaca do’a رب اغفرلى ولوالديا وللمؤمنين أمين tidak langsung membaca أمين
Pertanyaan:
- Apa hukumnya membaca رب اغفرلى ولوالديا وللمؤمنين أمين seperti kasus di atas ?
Sail: Ranting NU Lebak
Posting Komentar untuk "Soal Bahtsul Masail Santri Bawean 7 April 2025"